JAKARTA, Stabilitas — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian. Regulasi ini telah ditetapkan pada 29/7/2016 dalam rangka penyelenggaraan usaha pergadaian yang memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman bagi UMKM.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan pergadaian yang tercatat oleh OJK, ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi sementara yang bertugas memberi sertifikat kepada orang atau badan yang hendak mendirikan usaha pergadaian.
“Yang swasta, nanti perlu ada lembaga sertifikasi yang standard, dikeluarkan BNSP misalnya nah sekarang belum ada nih, nah untuk temporary saya sudah minta Pegadaian dia melakukan semacam kayak pendidikan. Jadi calon-calon yang mau mendirikan perusahaan pergadaian boleh mengirimkan orangnya sebulan sekali atau tiga bulan sekali, nanti pegadaian akan buka pelatihannya sebagai juru gadai,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Rabu (5/10/2016).
Pegadaian menyatakan ketidakberatannya kepada OJK, apalagi ke depan Pegadaian tidak lagi memonopoli pasar gadai dan kedatangan pesaing dari usaha gadai swasta sebagai tolok ukur come salary.
“Kok Pegadaian mau ya? bukannya nanti jadi pesaing dia? Mau tuh, mungkin nanti jadi other income dia kan dari pelatihan. Dia bilang gak apa-apa nanti ada swasta, pertama dia merasa kan gak punya comparative service. Bahkan saya bilang dia harus punya pesaing, karena kalau ga punya pesaing gak tau seberapa efisiennya dia punya Pegadaian itu. Pada dasarnya monopoli itu gak selalu bagus,” tukas Firdaus.
Selain sertifikasi, bagi pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK diundangkan akan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan, sedangkan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta diberi jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK diundangkan.
Sementara itu bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha atau baru hendak memulai usaha setelah POJK diundangkan, harus mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK terlebih dahulu.




.jpg)










