• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

OJK Tetapkan Regulasi Usaha Pergadaian

by Stella Gracia
4 Oktober 2016 - 00:00
15
VIEWS
0
SHARES
15
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas –– Otoritas Jasa Keuangan menetapkan POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 29 Juli 2016 . Peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, landasan hukum bagi OJK dalam pengawasan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, usaha pergadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pergadaian.

POJK ini mengatur bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan isaha berdasarkan prinsip syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi perusahaan pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha dalam prosedur perizinan usaha. Ketentuan ini mengatur pergadaian yang sudah existing sebelum POJK dikeluarkan dan usaha yang akan melakukan kegiatan setelah POJK dikelarkan.

BERITA TERKAIT

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

  • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Bagi pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK diundangkan akan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan. Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan, dan lingkup usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

  • Baca juga: Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Selain itu, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK diundangkan.

Sedangakn bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan, harus mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK.

Tags: ojk
 
 
 
 
 
Previous Post

Pasarkan Produk di Indonesia, Aberdeen Gandeng Mandiri Sekuritas

Next Post

OJK Tunjuk Pegadaian Sebagai Pelatih Calon Usaha Gadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 19:45

OJK menjatuhkan denda rekor total Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN atas pelanggaran manipulasi pasar dan penjatahan semu penawaran...

Dorong UMKM Naik Kelas, BNI Buka Lapak Kuliner Nusantara di Ajang Balap Dunia

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

OJK menggelar Digital Financial Literacy 2026 di Unair Surabaya untuk mengedukasi mahasiswa mengenai peluang tokenisasi RWA dan prinsip investasi 2L....

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

by Stella Gracia
12 Oktober 2026 - 23:01

OJK dan BI menjadi tuan rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali, mempertemukan 300 pengawas bank dari 60 negara guna membahas risiko...

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

Meruntuhkan Sekat Laboratorium: Saat Perempuan Memimpin Gelombang Inovasi Digital

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:36

BI dorong talenta digital perempuan lewat ajang PIDI di FEKDI x IFSE 2026. Destry Damayanti tegaskan perempuan harus bertransformasi jadi...

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

Sekali Pindai Lintas Samudra: Langkah Berani QRIS Menguasai Pasar Pembayaran Antarnegara

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:33

BI luncurkan Indonesia Travel Pack 2026 dan perkuat QRIS Antarnegara di FEKDI x IFSE. Transaksi tembus Rp6,2 triliun, dorong belanja...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post

OJK Tunjuk Pegadaian Sebagai Pelatih Calon Usaha Gadai

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance