• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pembelian Kendaraan Bekas Akan Dikenakan Pajak 1,1%

Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

oleh Stella Gracia
7 April 2022 - 08:30
14
Dilihat
Pembelian Kendaraan Bekas Akan Dikenakan Pajak 1,1%
0
Bagikan
14
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022.

Hal ini disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Besaran tersebut akan meningkat hingga 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif yang berlaku. Aturan tersebut dituliskan pada 30 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

Purbaya ke Lulusan STAN: Kunci Sukses Bukan Kejeniusan, Tapi Ketekunan dan Integritas

Pemerintah Kucurkan Rp180 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru 2025/2026

Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima Sejumlah Aduan Dugaan Pelanggaran Pegawai Bea Cukai

LPPI Gelar IRMO 2026: Bahas Strategi Perbankan Hadapi Gejolak Ekonomi dan Transformasi Digital

Pada Pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan tersebut tertulis, Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.

Besaran pajak 1,1% itu berasal dari 10% dikalikan tarif PPN saat ini yang sebesar 11%. Pengusaha kena pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan masa PPN yang dimulai pada April 2022.

Pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak sebelum April 2022.

“(Untuk itu) perlu mengatur ketentuan mengenai PPN yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas,” tulisnya.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.***

Tags: kementerian keuanganKendaraan BekasMobil BekaspajakPajak Kendaraan bekas
 
 
 
 
Sebelumnya

Penjualan Properti Alami Kenaikan, APLN Raih Pendapatan Rp 4,26 Triliun di 2021

Selanjutnya

Ini Varian Baru Virus Corona Dikabarkan Paling Cepat Menyebar di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:14

Stabilitas.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui tim SIG CSIRT (Computer Security Incident Response Team) berhasil meraih Juara...

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 11:03

Stabilitas.id — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mencapai Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB hingga akhir...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

oleh Sandy Romualdus
20 November 2025 - 19:14

Stabilitas.id – Percepatan transisi energi dan pesatnya transformasi digital mendorong kebutuhan sistem kelistrikan yang makin andal dan fleksibel. Menjawab tantangan...

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

Surplus Transaksi Berjalan Dongkrak Kinerja NPI Kuartal III/2025, Cadangan Devisa Tetap Tebal

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III/2025 tetap kuat di tengah ketidakpastian global. Meski...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Ini Varian Baru Virus Corona Dikabarkan Paling Cepat Menyebar di Dunia

Ini Varian Baru Virus Corona Dikabarkan Paling Cepat Menyebar di Dunia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance