• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi Makro

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022

Perpanjangan insentif bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19

oleh Stella Gracia
26 Juli 2022 - 09:37
4
Dilihat
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember 2022
0
Bagikan
4
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Neil dalam keterangan resminya, pada Jumat (22/7/22).

BERITA TERKAIT

Purbaya ke Lulusan STAN: Kunci Sukses Bukan Kejeniusan, Tapi Ketekunan dan Integritas

Pemerintah Kucurkan Rp180 Miliar untuk Diskon Transportasi Nataru 2025/2026

Menkeu Purbaya Libatkan Hacker Top untuk Perkuat Keamanan Sistem Coretax

Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima Sejumlah Aduan Dugaan Pelanggaran Pegawai Bea Cukai

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.

Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan. Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya.

Pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.***

Tags: #Covid-19#kemenkeuDJPkementerian keuanganMasa Insentif PajakpajakPerpanjangan Masa Insentif Pajak
 
 
 
 
Sebelumnya

Euphoria Citayam Fashion Week di Jakarta, Momen Brand Lokal Go Internasional 

Selanjutnya

7 Gubernur di Jawa-Bali Dukung BIAN Tahap II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI dan Bank of Korea Perpanjang Perjanjian Bilateral Currency Swap

Pertemuan Musim Semi IMF-WB 2023: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Lebih Tinggi dari Global

oleh Stella Gracia
17 April 2023 - 13:21

JAKARTA, Stabilitas.id – Pertumbuhan ekonomi kawasan ASEAN diproyeksi mencapai 4,4% pada 2023, yang mana angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan...

Menko Perekonomian Ungkap Rincian Asumsi Makro 2024

Menko Perekonomian Ungkap Rincian Asumsi Makro 2024

oleh Stella Gracia
28 Februari 2023 - 06:01

JAKARTA, Stabilitas.id – Asumsi makro 2024 adalah pertumbuhan ekonomi 5,3-5,7 persen, Inflasi ditargetkan pada kisaran 1,5-3,5 persen, Nilai tukar rupiah...

Presidensi G20 Indonesia Ukir Sejarah Melalui Pengumpulan Financial Intermediary Fund

Presidensi G20 Indonesia Ukir Sejarah Melalui Pengumpulan Financial Intermediary Fund

oleh Stella Gracia
17 Oktober 2022 - 10:23

JAKARTA, Stabilitas.id – Presidensi G20 Indonesia tahun ini mengukir prestasi dengan pengumpulan Financial Intermediary Fund (FIF) oleh Bank Dunia untuk...

Survey BI di September 2022 Ungkap Optimisme Konsumen Tetap Terjaga

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (14 Oktober 2022)

oleh Stella Gracia
17 Oktober 2022 - 06:18

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik. Indikator dimaksud adalah nilai tukar dan inflasi,...

Presidensi G20 Indonesia Mampu Pertahankan Integritas

Presidensi G20 Indonesia Mampu Pertahankan Integritas

oleh Stella Gracia
13 Oktober 2022 - 10:18

JAKARTA, Stabilitas.id – Presidensi G20 Indonesia menyampaikan apresiasinya kepada para anggota atas komitmen yang tengah berjalan dalam memeperkuat agenda perpajakan...

Andal Kelola Aset dan Keuangan, BRI Terus Perkuat Bisnis Treasury

RUU P2SK Tonggak Reformasi Sektor Keuangan

oleh Stella Gracia
12 Oktober 2022 - 09:42

JAKARTA, Stabiltas.id – Kementerian Keuangan melangsungkan forum konsultasi publik lanjutan, pada Selasa (11/10/22), dalam rangka menerima masukan dari pemangku kepentingan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
7 Gubernur di Jawa-Bali Dukung BIAN Tahap II

7 Gubernur di Jawa-Bali Dukung BIAN Tahap II

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance