JAKARTA, Stabilitas.id — Pemerintah resmi menempatkan dana sebesar Rp16 triliun kepada sejumlah bank BUMN atau Himbara sebagai bagian dari program pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 September 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah ini sebagai upaya strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penempatan dana pemerintah ke bank merupakan hal yang lumrah, terutama jika digunakan untuk mendukung program spesifik seperti KDMP. Menurutnya, peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari suntikan tersebut akan langsung berdampak pada perbaikan likuiditas sektor perbankan.
“Dana masuk dari pemerintah sesuatu yang normal. Ini hanya untuk program spesifik. Tapi sama saja, itu adalah penambahan likuiditas dari pemerintah,” ujar Dian saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
BERITA TERKAIT
PMK 63/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa besaran penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank mencapai Rp16 triliun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 3. Penyaluran dana ini diharapkan dapat mempercepat akses pembiayaan ke sektor koperasi desa, sekaligus mendukung inklusi keuangan di wilayah perdesaan. ***





.jpg)










