JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah menerbitkan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,00%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp351.162.000.000,00, juga USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar USD5.335.000,00.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, mengatakan bahwa transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN.
Settlement transaksi SUN tersebut diikuti oleh tujuh Dealer Utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 WP yang mengikuti PPS melalui mekanisme Private Placement
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022.” ungkapnya.
Dalam kesempatan lainnya, Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp 4,47 triliun dapat segera melaksanakan investasi ek salah satu instrument yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.
“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” jelas Suryo.
Ke depannya, Pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang tahun 2022 berupa 3 SUN dan 4 SBSN.***





.jpg)










