SERANG, Stabilitas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengalihkan sistem pembayaran gaji bagi 395 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Jabar Banten (Bjb) ke Bank Banten. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Serang dan Bank Banten pada Senin (15/9/2025).
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah dilakukan sebulan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penggajian PPPK tahun 2025 akan sepenuhnya dikelola oleh Bank Banten.
“Setahap demi setahap dukungan kami berikan kepada Bank Banten. Kami harap kerja sama ini memberi dampak positif bagi pegawai dan memperkuat layanan jasa perbankan daerah,” ujar Rachmatuzakiyah di Pendopo Kabupaten Serang.
Nilai gaji PPPK yang dialihkan ke Bank Banten mencapai Rp150 miliar per tahun atau sekitar Rp1,53 miliar per bulan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, menyebut pemindahan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam membesarkan Bank Banten sebagai kebanggaan Provinsi Banten.
Meski memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa PT BPR, Pemkab Serang memilih Bank Banten karena dinilai lebih representatif sebagai bank milik seluruh masyarakat Banten.
Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan daerah serta mendukung kemandirian fiskal melalui optimalisasi lembaga keuangan lokal. ***





.jpg)










