JAKARTA, Stabilitas.id – Asosisasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melangsungkan Legal & Compliance Forum sebagai penghubung bagi pelaku industri asuransi jiwa untuk berdialog mempersiapkan perubahan aturan dari dampak disahkannya UU P2SK.
Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf mengatakan, Legal & Compliance Forum diadakan guna memperkuat hubungan dengan setiap pelaku idustri asuransi jiwa yang tahun sebelumnya dibatasi karena pandemi.
“Pertama hal ini dirasakan penting untuk menyamakan pendapat dan pandangan antar pelaku industri sehingga kita dapat saling mendukung bersama-sama menerapkan aturan yang berlaku. Yang kedua tujuan dari acara ini adalah mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya untuk mengimplementasikan undang-undang P2SK,” ungkap Hasinah.
BERITA TERKAIT
Ketentuan pokok yang diatur terkait industri asuransi dalam UU tersebut diantaranya adalah pembentukan Program Penjaminan Polis dan Spin Off Syariah.
“Saat ini masih banyak hal yang harus diketahui, nantinya mereka (pakar pembuat UU P2SK) akan memberikan arahan kepada kita bagaimana cara mengimplementasikannya serta implikasi apa yang akan terjadi buat kita. Sehingga kita paham apa yang harus kita lakukan ke depan,” tambah Hasinah.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri, Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Haryadi, dan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Ary Zulfikar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri mengatakan, UU P2SK dimaksudkan untuk memperkuat industri secara keseluruhan.
“Ekspektasi kita tentu dengan diterbitkannya UU P2SK ini industri juga aware, industri juga mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola kemudian dari sisi risk management kemudian dari sisi permodalan lebih kuat,” ungkap Djonieri.
Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Haryadi menyampaikan, program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat undang-undang, baik di UU P2SK maupun di UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri Asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confident bagi masyarakat untuk berasuransi,” jelas Haryadi.
Sebagai penutup, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Ary Zulfikar mengatakan, dalam UUP2SK, mandat penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada LPS yang akan mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak diundangkannya UUP2SK.
“Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutup Ary.***





.jpg)










