Stabilitas.id – Di tengah tantangan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menapaki peran barunya: menjamin polis. Program Penjaminan Polis (PPP) yang mandatnya diberikan melalui UU No. 4 Tahun 2023 diyakini akan membawa napas baru bagi industri yang sejak lama tertekan oleh beragam kasus gagal bayar dan pencabutan izin.
Di Bandung, Sabtu (6/12/2025), Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan optimisme itu. “Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi. Berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) juga naik,” katanya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi.
Pengalaman LPS di sektor perbankan menjadi acuan kuat. Rata-rata pertumbuhan DPK tercatat melonjak setelah LPS beroperasi: dari periode sebelum LPS ketika pertumbuhan hanya 7,7% per tahun, naik menjadi 15,3%. Polanya berulang di negara lain. Malaysia, misalnya, mencatat peningkatan pendapatan premi asuransi dari 5,5% (2007–2009) menjadi 9,7% per tahun setelah program penjaminan polis diberlakukan pada 2010.
BERITA TERKAIT
Ferdinan yakin pola yang sama akan terjadi di Indonesia. “Melihat contoh di negara lain, LPS meyakini pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Pada gilirannya, pendapatan premi asuransi akan meningkat,” ujarnya.
Menakar Tiga Skema Penjaminan
PPP disiapkan menjadi kerangka keamanan baru bagi pemegang polis. Ferdinan memaparkan tiga skema penjaminan yang akan dijalankan LPS ketika perusahaan asuransi mengalami masalah.
Pertama, jaminan klaim polis. Dalam skema ini, LPS menjamin pembayaran klaim, baik secara penuh maupun sebagian, bergantung kondisi perusahaan. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat, sehingga polis nasabah tetap berjalan tanpa mengurangi manfaat. Ketiga, pengembalian polis, yakni pembayaran sesuai batas penjaminan jika pengalihan tidak memungkinkan.
Nilai penjaminan yang disiapkan diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, mencakup sekitar 90% rata-rata nilai polis di Indonesia. Tidak ada mekanisme “pilih skema” bagi pemegang polis. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tutur Ferdinan.
Seluruh ketentuan ini akan diformalkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin. Berdasarkan UU P2SK, PPP dijadwalkan mulai berjalan pada 2028. Namun LPS menyatakan siap jika pemerintah memutuskan percepatan. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” kata Ferdinan menegaskan.
Penetrasi Asuransi Masih Tertinggal
Keyakinan bahwa PPP akan mendorong kepercayaan publik tidak hadir tanpa konteks. Industri asuransi Indonesia saat ini menghadapi pekerjaan rumah besar: tingkat penetrasi yang stagnan selama bertahun-tahun.
Hingga akhir 2024, tingkat penetrasi asuransi Indonesia berada di angka 1,40%, relatif tidak bergerak sejak sebelum krisis Asia. Angka ini menempatkan Indonesia di bawah Filipina (1,80%), Malaysia (3,80%), Thailand (5,10%), dan Singapura (7,40%). Negara-negara maju bahkan mencapai 9–10%.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menyebut sejumlah faktor penyebab. “Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ucapnya.

Daftarnya panjang dan dikenal luas publik. Di antaranya Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, hingga PT Berdikari Insurance yang izinnya dicabut pada Januari 2025. Banyak di antaranya menghadapi masalah serius: solvabilitas yang memburuk, mismanajemen portofolio, hingga gagal bayar klaim selama bertahun-tahun.
Tidak mengherankan bila kepercayaan publik merosot, dan penetrasi asuransi terjebak di titik rendah. Dalam konteks itulah PPP hadir sebagai “sabuk pengaman” yang diharapkan menenangkan masyarakat bahwa risiko kegagalan perusahaan tidak serta-merta menghilangkan hak mereka sebagai pemegang polis.
Menunggu Kepastian Regulasi, Menyusun Harapan Baru
Meski masih menunggu disahkannya Peraturan Pemerintah sebagai landasan teknis, industri asuransi kini menunggu program penjaminan polis ini menjadi nyata. Di banyak negara, keberadaan skema penjaminan terbukti membantu meredam guncangan psikologis, memperbaiki persepsi, hingga menggerakkan kembali pertumbuhan premi.
Jika berjalan sesuai jadwal—atau dipercepat—PPP menjadi bagian penting dari transformasi industri keuangan nasional pasca-terbitnya UU P2SK. LPS juga membangun kapabilitas internalnya untuk mengelola risiko dan resolusi perusahaan asuransi bermasalah.
Bagi masyarakat, PPP menawarkan kepastian yang selama bertahun-tahun dirasakan hilang. Bagi industri, ia menyediakan landasan baru untuk membangun ulang basis kepercayaan. Dan bagi regulator, program ini menjadi salah satu instrumen penting memastikan bahwa krisis serupa Jiwasraya atau Wanaartha tidak lagi mengguncang sistem dari akarnya.
Pada akhirnya, jalan menuju industri asuransi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kehadiran penjaminan. Tata kelola, transparansi, pengawasan, dan kompetensi tetap menjadi pilar utamanya. Namun kehadiran penjaminan polis bisa menjadi sinyal awal bahwa reformasi tengah bergerak.
Dan bagi publik, mungkin inilah momentum untuk kembali percaya.***





.jpg)










