• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Penjaminan Polis LPS : Sabuk Pengaman Industri Asuransi yang Lama Tertekan

oleh Sandy Romualdus
6 Desember 2025 - 17:18
31
Dilihat
Penjaminan Polis LPS : Sabuk Pengaman Industri Asuransi yang Lama Tertekan
0
Bagikan
31
Dilihat

Stabilitas.id – Di tengah tantangan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menapaki peran barunya: menjamin polis. Program Penjaminan Polis (PPP) yang mandatnya diberikan melalui UU No. 4 Tahun 2023 diyakini akan membawa napas baru bagi industri yang sejak lama tertekan oleh beragam kasus gagal bayar dan pencabutan izin.

Di Bandung, Sabtu (6/12/2025), Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan optimisme itu. “Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi. Berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) juga naik,” katanya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi.

Pengalaman LPS di sektor perbankan menjadi acuan kuat. Rata-rata pertumbuhan DPK tercatat melonjak setelah LPS beroperasi: dari periode sebelum LPS ketika pertumbuhan hanya 7,7% per tahun, naik menjadi 15,3%. Polanya berulang di negara lain. Malaysia, misalnya, mencatat peningkatan pendapatan premi asuransi dari 5,5% (2007–2009) menjadi 9,7% per tahun setelah program penjaminan polis diberlakukan pada 2010.

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Premi Asuransi Stagnan, OJK Pastikan Ketahanan Industri Terjaga

Asuransi Kesehatan Diperketat, OJK Atur Premi hingga Skema Cost Sharing

CSR Pendidikan, LPS dan CIMB Niaga Finance Sasar Pelosok Nagekeo

Ferdinan yakin pola yang sama akan terjadi di Indonesia. “Melihat contoh di negara lain, LPS meyakini pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik. Pada gilirannya, pendapatan premi asuransi akan meningkat,” ujarnya.

Menakar Tiga Skema Penjaminan

PPP disiapkan menjadi kerangka keamanan baru bagi pemegang polis. Ferdinan memaparkan tiga skema penjaminan yang akan dijalankan LPS ketika perusahaan asuransi mengalami masalah.

Pertama, jaminan klaim polis. Dalam skema ini, LPS menjamin pembayaran klaim, baik secara penuh maupun sebagian, bergantung kondisi perusahaan. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat, sehingga polis nasabah tetap berjalan tanpa mengurangi manfaat. Ketiga, pengembalian polis, yakni pembayaran sesuai batas penjaminan jika pengalihan tidak memungkinkan.

Nilai penjaminan yang disiapkan diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, mencakup sekitar 90% rata-rata nilai polis di Indonesia. Tidak ada mekanisme “pilih skema” bagi pemegang polis. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tutur Ferdinan.

Seluruh ketentuan ini akan diformalkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin. Berdasarkan UU P2SK, PPP dijadwalkan mulai berjalan pada 2028. Namun LPS menyatakan siap jika pemerintah memutuskan percepatan. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” kata Ferdinan menegaskan.

Penetrasi Asuransi Masih Tertinggal

Keyakinan bahwa PPP akan mendorong kepercayaan publik tidak hadir tanpa konteks. Industri asuransi Indonesia saat ini menghadapi pekerjaan rumah besar: tingkat penetrasi yang stagnan selama bertahun-tahun.

Hingga akhir 2024, tingkat penetrasi asuransi Indonesia berada di angka 1,40%, relatif tidak bergerak sejak sebelum krisis Asia. Angka ini menempatkan Indonesia di bawah Filipina (1,80%), Malaysia (3,80%), Thailand (5,10%), dan Singapura (7,40%). Negara-negara maju bahkan mencapai 9–10%.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menyebut sejumlah faktor penyebab. “Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ucapnya.

Daftarnya panjang dan dikenal luas publik. Di antaranya Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, hingga PT Berdikari Insurance yang izinnya dicabut pada Januari 2025. Banyak di antaranya menghadapi masalah serius: solvabilitas yang memburuk, mismanajemen portofolio, hingga gagal bayar klaim selama bertahun-tahun.

Tidak mengherankan bila kepercayaan publik merosot, dan penetrasi asuransi terjebak di titik rendah. Dalam konteks itulah PPP hadir sebagai “sabuk pengaman” yang diharapkan menenangkan masyarakat bahwa risiko kegagalan perusahaan tidak serta-merta menghilangkan hak mereka sebagai pemegang polis.

Menunggu Kepastian Regulasi, Menyusun Harapan Baru

Meski masih menunggu disahkannya Peraturan Pemerintah sebagai landasan teknis, industri asuransi kini menunggu program penjaminan polis ini menjadi nyata. Di banyak negara, keberadaan skema penjaminan terbukti membantu meredam guncangan psikologis, memperbaiki persepsi, hingga menggerakkan kembali pertumbuhan premi.

Jika berjalan sesuai jadwal—atau dipercepat—PPP menjadi bagian penting dari transformasi industri keuangan nasional pasca-terbitnya UU P2SK. LPS juga membangun kapabilitas internalnya untuk mengelola risiko dan resolusi perusahaan asuransi bermasalah.

Bagi masyarakat, PPP menawarkan kepastian yang selama bertahun-tahun dirasakan hilang. Bagi industri, ia menyediakan landasan baru untuk membangun ulang basis kepercayaan. Dan bagi regulator, program ini menjadi salah satu instrumen penting memastikan bahwa krisis serupa Jiwasraya atau Wanaartha tidak lagi mengguncang sistem dari akarnya.

Pada akhirnya, jalan menuju industri asuransi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kehadiran penjaminan. Tata kelola, transparansi, pengawasan, dan kompetensi tetap menjadi pilar utamanya. Namun kehadiran penjaminan polis bisa menjadi sinyal awal bahwa reformasi tengah bergerak.

Dan bagi publik, mungkin inilah momentum untuk kembali percaya.***

Tags: #LPSbatas penjaminan polisIndustri Asuransikasus asuransikepercayaan publikpenetrasi asuransi Indonesiapengalihan portofolio polisPenjaminan Polisperlindungan pemegang polisPPP LPSpremi asuransiProgram Penjaminan Polisregulator keuangansolvabilitas asuransiUU P2SK
 
 
 
 
Sebelumnya

Maybank Indonesia Genjot Transformasi Digital, M2U ID App Masuki Fase Pengembangan Baru

Selanjutnya

“Timur” Resmi Tayang Perdana, BNI Bawa Angin Segar Film Laga Nasional Bersama Iko Uwais

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:51

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat daya tahan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan,...

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:28

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam...

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi di sektor pasar modal guna memperkuat pengawasan melalui perluasan fitur...

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:16

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan...

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:11

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan...

Respons Bencana, TASPEN Pastikan Hak JKM ASN di Aceh Tamiang Terpenuhi

Respons Bencana, TASPEN Pastikan Hak JKM ASN di Aceh Tamiang Terpenuhi

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:16

Stabilitas.id — PT TASPEN (Persero) menyalurkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhumah Dea Alfionika, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Jatim Gandeng LPPI Kembangkan Calon Pimpinan Cabang Lewat JLDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Lewat IASC, OJK dan Bareskrim Polri Percepat Pengembalian Dana Korban Scam

Ekonom Bank Mandiri: Inflasi Terkendali Modal Konsumsi Domestik Topang Pertumbuhan Awal 2026

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
“Timur” Resmi Tayang Perdana, BNI Bawa Angin Segar Film Laga Nasional Bersama Iko Uwais

"Timur” Resmi Tayang Perdana, BNI Bawa Angin Segar Film Laga Nasional Bersama Iko Uwais

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance