Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan gadai emas syariah di akhir bulan ini. Hal ini terkait dengan temuan sejumlah praktik gadai emas bank syariah yang keluar dari jalurnya. Aturan tersebut diharapkan dapat menekan perkembang praktik gadai emas menjadi investasi spekulasi karena kenaikan harga.
"Produk gadai emas itu produk untuk yang memerlukan dana mendesak dengan menggadaikan emas yang dimiliki ke bank. Ini untuk yang mendesak membutuhkan uang atau untuk UMKM untuk kebutuhan permodalan. Salah satu persyaratan untuk menggadaikan emas, harus memiliki emasnya terlebih dahulu," jelas Direktur Perbankan Syariah BI Mulia Siregar di Jakarta, Kamis (5/1).
Mulia menjelaskan, pada praktiknya, sejumlah bank ditemukan telah melanggar definisi tersebut. Karena harga emas yang tinggi dan cenderung terus naik, nasabah kemudian melakukan gadai emas bertingkat untuk tujuan investasi.
BERITA TERKAIT
"Dalam perjalanannya ternyata mereka melakukan untuk investasi, ada yang mengatakan hedging, yang jelas kita harus berpikir bank syariah itu kan orientasinya untuk sektor riil, intermedaisi surplus funding unit to deficit funding unit. Kalau dana publik masyarakat digunakan untuk melakukan pembiayaan dalam rangka menunggu harga emas naik, itu appropriate nggak? Secara syariah itu appropriate ga?" kritik Mulia.
Pembiayaan gadai emas pada Desember 2010, menurut Mulia, berada pada kisaran Rp 1,8 triliun. Angka tersebut meningkat pada Juli 2011 menjadi Rp 2,4 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp 6,1 triliun. Artinya, pembiayaan year to date 2011 sampai dengan September 2011 telah naik 238,89%. Jumlah nasabah gadai emas bank syariah posisi akhir November mencapai 137.272 rekening.
Karenanya, Mulia melanjutkan, BI akan mengeluarkan surat edaran perbankan dalam rangka melakukan fungsi supervisi mengacu ke PBI Produk Syariah. "Kita mita perbankan syariah agar mengarahkan bisnis sesuai naturenya, untuk keperluan mendesak, dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan syariah," katanya.
Aturan tersebut nantinya akan membatasi maksimal pembiayaan per nasabah, besaran saat ini masih dikaji, finance to value sebesar 80%, dan melihat tujuan gadai emas tersebut. BI kemudian akan mengawasi gadai emas sesuai aturan masing-masing bank yang dilaporkan ke BI. Menurut Mulia, hal tersebut dapat mengurangi unsur spekulasi kalau tidak menghilangkannya sama sekali.
Mulia menuturkan, sanksi pelanggaran yang masih dapat diperbaiki akan diminta untuk diperbaiki. "Kalau pelanggarannya berat, layanannya dihentikan dan diberi sanksi administrasi, teguran tertulis ke manajemen," lanjut Mulia.
Terhadap temuan saat ini, BI telah mengeluarkan delapan surat pembinaan kepada empat bank syariah dan empat unit usaha syariah yang memiliki produk gadai emas untuk memperbaiki layanannya. "Tidak ada penghentian layanan. Mereka kan melakukan pembenahan. Kalau sambil ambil baru kan repot, jadi mereka tutup dulu," jelas Mulia menjelaskan kabar bahwa sejumlah bank menutup produk gadai emasnya.
Mulia juga membantah BI menahan izin produk gadai syariah bank lainnya karena sejauh ini belum ada bank yang mengajukan izin untuk produk baru.