JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat layanan perizinan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran resmi SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo pada Selasa (26/8).
Dengan adanya SPRINT, kewenangan perizinan untuk izin perorangan pada tiga kategori profesi tersebut dialihkan dari Kantor OJK Pusat ke Kantor OJK Daerah. Hal ini memungkinkan pelaku usaha jasa keuangan di daerah mengajukan izin melalui kantor OJK provinsi, yakni:
BERITA TERKAIT
- OJK Provinsi Sumatera Utara,
- OJK Provinsi Sumatera Selatan,
- OJK Provinsi Jawa Barat,
- OJK Provinsi Jawa Tengah,
- OJK Provinsi Jawa Timur,
- OJK Provinsi Bali,
- OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,
- OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Inarno menegaskan, langkah pendelegasian ini merupakan strategi penting untuk menciptakan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. “Dengan memperkuat peran Kantor OJK Daerah, diharapkan perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon akan lebih inklusif serta berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
OJK juga menekankan bahwa SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk mendorong pemerataan akses pasar modal dan instrumen keuangan lain di daerah, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan nasional yang berdaya saing. ***





.jpg)










