JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan layanan perizinan satu pintu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan di sektor jasa keuangan. Peralihan layanan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke SPRINT berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Tahap awal, SPRINT digunakan untuk layanan perizinan di bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML). Sebelumnya, SPRINT sudah mencakup perizinan di bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon (PMDK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan bahwa perizinan merupakan mandat penting OJK dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan.
BERITA TERKAIT
“Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Mirza dalam peresmian di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (25/8).
SLA dan Kualitas Layanan
Mirza menekankan bahwa pelayanan perizinan harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang jelas dan terukur. “SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. OJK berupaya memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, sekaligus terbuka terhadap masukan dari industri untuk peningkatan berkelanjutan,” ujarnya.
SPRINT menghadirkan sejumlah fitur strategis, antara lain penyederhanaan proses bisnis, tanda tangan digital terhubung dengan BSSN, validasi izin melalui QR Code, asistensi melalui Chatbot dan SPRINT Corner, serta tracking system yang transparan dengan notifikasi di setiap tahap.
Efisiensi dan Transparansi
Transformasi ini berhasil memangkas alur bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas di sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto). Selain itu, SPRINT memfasilitasi layanan multi-user untuk perusahaan lintas sektor, sentralisasi database agar tidak perlu input ulang, serta kolaborasi data dengan kementerian/lembaga guna meminimalkan kesalahan pemohon.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman, integrasi SPRINT akan meningkatkan kepastian layanan, mempercepat pengambilan keputusan, serta memperkuat kepercayaan industri terhadap regulator.
Desentralisasi dan Pengembangan Lanjutan
Implementasi SPRINT juga mendukung rencana pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah (KOD) sehingga pelayanan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia. Pada awal 2026, layanan perizinan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan masuk ke dalam platform ini.
Ke depan, SPRINT akan dikembangkan sebagai platform perizinan modern yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri jasa keuangan.
“OJK berkomitmen menjaga kualitas layanan perizinan yang sehat, cepat, dan berintegritas. Transformasi digital ini menjadi fondasi penguatan industri jasa keuangan agar lebih efisien, adaptif, dan berdaya saing,” pungkas Mirza. ***





.jpg)










