Stabilitas.id — Pemerintah terus berupaya mengurai benang kusut birokrasi dan regulasi demi mengamankan kepastian hukum bagi para investor asing. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Debottlenecking ke-10 Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sidang tersebut fokus membedah dan mengesekusi penyelesaian hambatan investasi (debottlenecking) pada dua Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), mulai dari sengkarut kuota budidaya perikanan di Danau Toba hingga penyediaan infrastruktur air bersih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Satgas bergerak cepat untuk memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif. Hingga 19 Mei 2026, kami telah menerima 145 aduan melalui Kanal Debottlenecking, di mana 89 aduan di antaranya telah berhasil diselesaikan secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel,” ungkap Purbaya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/5/2026).
BERITA TERKAIT
Aduan pertama yang dievaluasi tim Satgas berasal dari PT Aqua Farm Nusantara (AFN), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) raksasa yang bergerak di bidang budidaya ikan tilapia terintegrasi. Perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini mengeluhkan ketidakselarasan regulasi kuota.
Terdapat ketidakcocokan antara kuota produksi budidaya ikan di Danau Toba yang dipatok dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi aktual serta dokumen perizinan investasi awal yang dikantongi perusahaan.
Menanggapi keluhan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan fiskal dan ekonomi harus mampu menyelaraskan aspek finansial dengan ekologi. Sebagai jalan tengah, pemerintah memutuskan untuk segera melakukan kajian ulang komprehensif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan perairan Danau Toba, yang nantinya akan dijadikan basis revisi atau penyempurnaan kebijakan kuota ke depan.
Sidang Satgas P3M-PPE selanjutnya membedah dua proyek strategis yang tersendat di KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pertama, Proyek Desalinasi Air Laut (PT PAIA). PT Perusahaan Air Indonesia Amerika (PAIA), investor PMA penyedia air bersih berbasis teknologi Seawater Reverse Osmosis (SWRO), melaporkan adanya kesenjangan pemenuhan kewajiban infrastruktur oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Investor mengeluhkan perubahan skema bisnis dan tata kelola komersial dari kesepakatan awal yang berpotensi merusak kelayakan ekonomi serta keberlanjutan investasi SWRO di kawasan sirkuit internasional tersebut.
Kedua, Proyek Resor Mewah (PT PRIA. PT Perusahaan Resor Indonesia Amerika (PRIA) yang tengah menggarap proyek superblok resor hotel bintang 5 terpadu di Mandalika mengadukan adanya kendala implementasi perjanjian pemanfaatan dan pengembangan lahan.
Guna menyelamatkan wajah investasi pariwisata nasional, pemerintah mendorong penyelesaian secara konstruktif dan berkomitmen melanjutkan mediasi intensif bersama para investor utama guna melahirkan solusi formal yang berkeadilan (win-win solution). ***

















