JAKARTA, Stabilitas.id — Pemerintah resmi menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp20 miliar. Kebijakan ini disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diumumkan usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini sebagai strategi memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Dengan plafon Rp20 miliar, pelaku UMKM kontraktor perumahan dapat membangun hingga 40 unit rumah tipe 36,” ujarnya.
Skema KUR Perumahan ini ditujukan bagi kontraktor UMKM dengan modal maksimal Rp5 miliar atau penjualan tahunan hingga Rp50 miliar. Tenor kredit diperkirakan 4–5 tahun, dan dana dapat digunakan untuk pembangunan maupun renovasi rumah yang difungsikan sebagai tempat usaha.
BERITA TERKAIT
Pemerintah menyiapkan alokasi plafon sebesar Rp117 triliun, ditambah Rp13 triliun untuk sektor terkait. Subsidi bunga sebesar 5 persen juga diberikan, sehingga bunga efektif yang dibayar UMKM hanya 6 persen dari total 11 persen bunga bank.
Regulasi teknis KUR Perumahan tengah difinalisasi oleh Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan, dan ditargetkan terbit sebelum 16 Agustus 2025 agar dapat diumumkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai program ini memberi harapan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Namun, ia mengingatkan perlunya dana talangan untuk mengantisipasi risiko kredit macet, mengingat mayoritas MBR bekerja di sektor informal dengan pendapatan tidak tetap.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyatakan bahwa percepatan regulasi KUR Perumahan akan berdampak langsung pada pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan sektor konstruksi. ***





.jpg)









