JAKARTA, Stabilitas.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah hal utama bagi pemerintah. Hal ini diungkapkan Presiden dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (27/4/22) lalu.
Hal ini juga mejadi pertimbangan tertinggi dalam setiap pengambilan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Presiden mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri berpotensi mengurangi produksi hasil panen para petani. Namun, kebijakan ini diambil untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
BERITA TERKAIT
“Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” lanjutnya.
Presiden pun mendorong kesadaran industri minyak sawit di Tanah Air untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo menyadari bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan mencabut larangan tersebut apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” jelasnya.***





.jpg)










