Stabilitas.id — Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pansel tersebut secara resmi membuka pendaftaran seleksi mulai 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SP-1/PANSEL-DKOJK/2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Pengisian posisi tersebut dilakukan guna menjamin keberlanjutan kepemimpinan serta memperkuat tata kelola dan pelaksanaan tugas OJK sebagai lembaga independen dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
BERITA TERKAIT
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan lengkap mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, yakni Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), serta Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal seleksi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.
Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan turut mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi. ***





.jpg)









