• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:27
72
Dilihat
Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI
0
Bagikan
72
Dilihat

Stabilitas.id — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk voice cloning dan deepfake yang semakin canggih dan sulit dibedakan dari interaksi asli.

Satgas menilai perkembangan AI tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku kriminal untuk menyasar korban melalui manipulasi suara dan wajah dengan akurasi tinggi.

Satgas PASTI menjelaskan dua modus penipuan yang kini paling sering muncul. Pertama, Tiruan Suara (Voice Cloning). Pelaku meniru suara teman, keluarga, atau kolega korban menggunakan rekaman pendek. Dengan suara yang sangat mirip, pelaku meminta uang atau informasi pribadi seolah-olah berasal dari orang yang dikenal.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Kedua, Tiruan Wajah (Deepfake). Teknologi AI memungkinkan penciptaan video palsu dengan wajah dan ekspresi seseorang secara meyakinkan. Pelaku memanfaatkannya untuk memperdaya korban melalui video call atau pesan visual.

Satgas menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi silang, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta berhati-hati terhadap pesan suara dan video yang tampak tidak wajar meskipun terlihat berasal dari orang terdekat.

Blokir 776 Aktivitas Ilegal

Dalam laporan terbarunya, Satgas PASTI mengungkap pemblokiran terhadap 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 611 situs/aplikasi pinjaman online ilegal, 96 tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahi aturan perlindungan data pribadi, 9 tawaran investasi ilegal yang memanfaatkan modus impersonation, penipuan kerja paruh waktu, dan skema investasi palsu.

Satgas menegaskan bahwa tren penipuan daring makin mengkhawatirkan karena pelaku memanfaatkan kemiripan identitas digital resmi milik entitas berizin.

Upaya pemberantasan keuangan ilegal diperkuat melalui kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Satgas PASTI sejak awal 2025. Di saat yang sama, Kementerian Agama RI mulai melakukan patroli siber atas konten umrah dan haji yang melanggar aturan, seperti “umrah backpacker”, jual beli visa, hingga jual SISKOPATUH. Patroli dilakukan sebagai bentuk penegakan UU No. 8/2019.

Saat ini Satgas PASTI didukung empat lembaga: Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian RI, BSSN, Kementerian Agama RI.

Satgas PASTI mencatat total 14.005 entitas keuangan ilegal telah dihentikan dari 2017 hingga 12 November 2025, meliputi: 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjaman online ilegal/pinpri, 251 gadai ilegal. Jumlah tersebut menunjukkan maraknya aktivitas ilegal yang terus berevolusi memanfaatkan ruang digital.

Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 343.402 laporan penipuan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Dari laporan tersebut, terdapat 563.558 rekening terkait penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir. Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang sudah berhasil diamankan melalui pemblokiran sebesar Rp386,5 miliar.

Masyarakat diminta melapor apabila menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui: sipasti.ojk.go.id, Telepon 157, WhatsApp 081157157157, Email konsumen@ojk.go.id. ***

Tags: #IASC#Investasi IlegalBSSNDeepfakeimpersonationKeamanan DigitalKejahatan Siberkerugian penipuanojkpatroli siberPenipuan AIpenipuan digitalperlindungan konsumen OJKPinjaman Online Ilegalpinpri ilegalrekening penipuanSatgas PASTIvoice cloning
 
 
 
 
Sebelumnya

BNI Perkuat Pembiayaan Perumahan Rakyat, Dorong Ekosistem Hunian Modern di Jawa Tengah

Selanjutnya

BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance