JAKARTA, Stabilitas.id – Momentum reformasi sektor keuangan telah berlangsung, membuat Indonesia mempelajari pengalaman krisis serta tekanan pasar keuangan untuk terus melakukan penguatan terhadap sektor ini.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pada Acara Konsultasi Publik RUU P2SK yang dilaksanakan secara hybrid, pada Senin (24/10/22).
Tercatat dalam masa pandemi yang berlangsung awal tahun 2020, Pemerintah dan DPR melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk mengatasi dampak pandemi baik ekonomi, kesehatan, maupun kemanusiaan.
BERITA TERKAIT
“Ke depan, sektor keuangan akan semakin penting, menantang, dan dinamis. Untuk itu, kita perlu mencermati adanya kondisi atau karakteristik setiap krisis yang berbeda termasuk krisis karena pandemi Covid-19,” ungkap Yustinus.
Ia juga menyatakan, adanya dinamika perkembangan geopolitik perekonomian global dan keuangan global serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks dan terkoneksi butuh respon yang lebih antisipatif.
Menurutnya Indonesia membutuhkan penguatan tata kelola industri, penguatan koordinasi antar lembaga otoritas sektor keuangan, dan juga penguatan jaring pengaman sistem keuangan.
“Ini adalah konteks yang melatarbelakangi adanya reformasi sektor keuangan pada saat ini,” lanjut Yustinus.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam RUU Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah menjadi UU.***





.jpg)










