Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031. Keputusan resmi akan disahkan dalam Paripurna 1 September.
Stabilitas.id — Komisi XI DPR RI secara resmi menyetujui dan menetapkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan periode 2026–2031.
Keputusan penetapan pucuk pimpinan bank sentral tersebut diambil secara musyawarah untuk mufakat setelah Komisi XI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 26–27 Agustus 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa uji kelayakan digelar berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RI atas surat permohonan resmi dari Presiden RI.
BERITA TERKAIT
“Melalui keputusan internal dan musyawarah mufakat, kami telah menetapkan Ibu Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031. Selain itu, Ibu Aida Budiman ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI, dan Pak Solikin M. Juhro selaku Deputi Gubernur BI terpilih,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Selain menunjuk Destry yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Komisi XI menyepakati Aida S. Budiman untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Senior BI serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode yang sama.
Tahapan Menuju Pengesahan Paripurna
Misbakhun menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dan pembentukan formasi kepemimpinan BI di tingkat komisi teknis telah tuntas dikerjakan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi XI DPR RI akan membawa dan melaporkan hasil keputusan uji kelayakan tersebut ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi oleh seluruh anggota dewan.
“Kami telah menuntaskan tugas-tugas di tingkat komisi dan akan melaporkan hasil ini dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026,” tegas Misbakhun.
Jika mendapatkan ketukan palu pengesahan dalam Rapat Paripurna pekan depan, ketiga calon pimpinan terpilih akan melanjutkan proses administratif penetapan hingga pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung.
Langkah suksesi ini dinilai krusial guna menjaga keberlanjutan transisi kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar, serta penguatan ekosistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.***

















