Stabilitas.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) di Washington DC, Kamis (19/2/2026). Kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah yang menandai dimulainya “era keemasan baru” bagi kemitraan strategis kedua negara.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa penandatanganan ini merupakan hasil dari negosiasi intensif dan berkelanjutan antara Jakarta dan Washington selama setahun terakhir.
“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta berkontribusi terhadap kemakmuran global. Kedua pemimpin telah menginstruksikan para menteri untuk segera mengambil langkah teknis guna membuka era keemasan kemitraan AS-Indonesia,” ujar Teddy melalui keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
BERITA TERKAIT
Pangkas Tarif Hingga 19%
Berdasarkan catatan Bisnis, inti dari kesepakatan resiprokal ini adalah relaksasi tarif impor yang signifikan. Pemerintah AS sepakat menurunkan tarif impor bagi produk asal Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan kebijakan awal 2025 yang sempat menyentuh angka 32%.
Sebagai imbal balik, Indonesia berkomitmen membebaskan tarif bea masuk bagi sebagian besar produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik. Harmonisasi bahasa hukum (legal drafting) terkait kesepakatan ini disebut telah rampung di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Insentif 0% untuk Komoditas Unggulan
Kabar baik bagi eksportir nasional, kesepakatan ini memberikan pengecualian khusus bagi komoditas asli Indonesia. Produk unggulan seperti minyak kelapa sawit (CPO), kopi, dan kakao mendapatkan tarif 0% atau bebas bea masuk ke pasar Paman Sam.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bagi stabilitas rantai pasok global dan kepastian hukum bagi investor. Penurunan tarif dari 32% ke 19%, serta tarif nol persen untuk komoditas utama, diharapkan mampu mendongkrak volume perdagangan bilateral secara signifikan di bawah kepemimpinan kedua presiden.
“Instruksi kedua kepala negara sangat jelas: segera tindak lanjuti dengan kebijakan teknis dan regulasi pendukung agar dampak nyatanya segera dirasakan perekonomian kedua negara,” tutup Teddy. ***





.jpg)










