• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home BUMN

Saksi Pemilik Toko Perhiasan Mengaku Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said

oleh Sandy Romualdus
23 Oktober 2024 - 13:52
42
Dilihat
Saksi Pemilik Toko Perhiasan Mengaku Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said
0
Bagikan
42
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Pemilik toko perhiasan di Surabaya, Lim Melina, mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban tindak pidana yang melibatkan Eksi Anggraini dan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, dalam kasus jual beli emas Antam.

Lim Melina mengaku bahwa namanya dicatut dan dimanfaatkan oleh kedua terdakwa dalam transaksi yang berlangsung sejak awal tahun hingga akhir 2018. Hal ini dia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Budi Said dan mantan pejabat PT Antam, Abdul Hadi, Selasa (22/10/2024).

“Saya merasa seperti sudah jatuh tertimpa tangga, bahkan ditabrak truk,” ujar Lim Melina menggambarkan nasib buruknya setelah terseret dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

Harga Emas Antam Cetak All Time High, Sentuh Rp2,36 Juta per Gram

BSI Pastikan Cadangan Emas Aman di Tengah Lonjakan Investasi Bullion

Ahli Ungkap Dugaan Rekayasa Transaksi Emas oleh Budi Said: Kerugian Negara dan Persengkongkolan Tersingkap

Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Antam Bongkar Praktik Licik Budi Said dalam Transaksi Emas Antam

Melina menjelaskan, pada awalnya dia mengira Eksi Anggraini adalah pegawai Antam di Butik Surabaya 01, karena Eksi sering terlihat di ruangan back office. Karena itu, ketika Eksi menyampaikan dia memiliki target penjualan emas dan membutuhkan investor, Melina pun mengenalkannya kepada Budi Said.

Sebagai makelar, Melina menerima komisi sebesar Rp2,2 miliar dari 10 transaksi emas dengan berat sekitar 200-300 kilogram yang terjadi pada periode Januari hingga Maret 2018. Namun, dia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa transaksi tersebut berlanjut hingga Desember 2018, tanpa sepengetahuannya.

Ketika Budi Said marah karena merasa tertipu oleh Eksi, dia meminta kembali komisi yang telah diberikan kepada Melina. Tak hanya itu, semua barang dagangan di toko perhiasan miliknya juga disita oleh Kejaksaan sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, saksi lainnya, Resinta Ika Dewi Agustina, yang merupakan Customer Service di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam, menjelaskan bahwa dia mengenal Eksi sejak 2017. Menurutnya, Eksi sering melakukan transaksi emas melalui sistem “Reference”, di mana emas ditransaksikan sesuai dengan stok yang tersedia di butik.

“Sejak September 2017, Eksi datang sebagai pembeli biasa,” kata Resinta di persidangan.

Namun, Resinta mengungkapkan saat kepala butik dijabat oleh Endang Kumoro, Eksi sering melakukan transaksi langsung di back office dengan pegawai bernama Misdianto, melalui pola transaksi Penawaran Harga (PH), di mana emas diserahkan beberapa hari setelah pembayaran. Transaksi ini biasanya melibatkan jumlah emas yang besar.

“Eksi sering terlihat masuk ke ruang meeting yang berada dekat dengan ruangan Endang Kumoro,” tambahnya.

Dengan kesaksian-kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya membuktikan bahwa Budi Said telah melakukan tindakan pidana bersama Eksi Anggraini dalam kasus jual beli emas yang merugikan banyak pihak, termasuk Lim Melina sebagai korban.

Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Tags: AntamBudi SaidPenipuan Emas Antam
 
 
 
 
Sebelumnya

UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Selanjutnya

Laba PT Reasuransi Indonesia Utama Tumbuh 49,6% di Kuartal III-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

oleh Sandy Romualdus
17 Februari 2026 - 13:51

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama anak usahanya, BNI Ventures, memperkuat komitmen keberlanjutan melalui peluncuran...

Jasa Marga Kenalkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026, Siap Kawal Mudik Lebaran

Jasa Marga Kenalkan Ekosistem Travoy di IIMS 2026, Siap Kawal Mudik Lebaran

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:08

Stabilitas.id — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperkenalkan ekosistem aplikasi Travoy (Travel with Comfort and Joy) dalam ajang Indonesia International...

Bangkit dari PHK, UMKM Binaan BRI Rolly Bakery Tembus Pasar Global

Bangkit dari PHK, UMKM Binaan BRI Rolly Bakery Tembus Pasar Global

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 12:47

Stabilitas.id — Berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK), Natali berhasil membangun usaha roti dan kue kering rumahan bernama Rolly Bakery...

Permudah Pembayaran, BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap

Permudah Pembayaran, BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap

oleh Stella Gracia
9 Februari 2026 - 09:07

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperluas kemudahan transaksi digital untuk mendukung mobilitas harian masyarakat Jakarta melalui pengembangan...

BNI Dorong Edukasi Lingkungan, Fondasi Keberlanjutan Aksi Bersih Pantai di Bali

BNI Dorong Edukasi Lingkungan, Fondasi Keberlanjutan Aksi Bersih Pantai di Bali

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 14:34

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan upaya menjaga lingkungan tidak cukup dilakukan melalui satu kali...

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

oleh Sandy Romualdus
7 Februari 2026 - 18:43

Stabilitas.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) melanjutkan aksi bersih Pantai Mertasari, Bali, dengan menyalurkan bantuan sarana pengelolaan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Lampaui Rp1.067 Triliun, Aset Perbankan Syariah Indonesia Cetak Rekor Tertinggi di 2025

Indonesia Kuartal IV/2025 Naik Jadi US$431,7 Miliar, Sektor Publik Jadi Pemicu

BRI Group Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Alpha Southeast Asia 2025

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2026

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

Mandiri Institute: Penguatan Link and Match Kunci Optimalkan Momentum Perbaikan Tenaga Kerja Nasional

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

BNI JCB Corporate Card Raih Penghargaan, Bukti Ekspansi BNI di Segmen Korporasi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Laba PT Reasuransi Indonesia Utama Tumbuh 49,6% di Kuartal III-2024

Laba PT Reasuransi Indonesia Utama Tumbuh 49,6% di Kuartal III-2024

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance