• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home BUMN

Ahli Ungkap Dugaan Rekayasa Transaksi Emas oleh Budi Said: Kerugian Negara dan Persengkongkolan Tersingkap

oleh Sandy Romualdus
23 November 2024 - 12:25
9
Dilihat
Ahli Ungkap Dugaan Rekayasa Transaksi Emas oleh Budi Said: Kerugian Negara dan Persengkongkolan Tersingkap
0
Bagikan
9
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Sidang kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan, yakni ahli forensik digital Dimas Perdana, serta dua ahli pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dan Fitriati, S.H., M.H.

Keterangan para ahli tersebut menguatkan dugaan rekayasa transaksi oleh terdakwa, termasuk adanya komunikasi terencana, perbuatan melawan hukum, kerugian negara, hingga keterlibatan terdakwa dalam jaringan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

Harga Emas Antam Cetak All Time High, Sentuh Rp2,36 Juta per Gram

BSI Pastikan Cadangan Emas Aman di Tengah Lonjakan Investasi Bullion

Saksi Ungkap Praktik Manipulatif Budi Said Lewat Broker dalam Transaksi Emas Antam

Saksi Pemilik Toko Perhiasan Mengaku Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said

Ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan antara terdakwa dan pihak terkait.

“Budi Said diketahui membuat grup WhatsApp pada 12 April 2018 bersama Lim Meilina dan Eksi Anggraeni. Isi percakapan dalam grup tersebut membahas informasi emas dan transaksi jual beli emas,” ujar Dimas di depan majelis hakim.

Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan. Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi.

Ahli pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi.

“Tindakan ini melanggar prosedur, memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Prof. Suparji.

Selain itu, dia memaparkan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemberian fee sebesar Rp92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umroh kepada pihak tertentu.

Prof. Suparji juga menegaskan bahwa klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana. “Jika unsur-unsur tindak pidana terbukti, klaim tersebut tidak relevan untuk menghindari hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, ahli pidana Fitriati, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait keterlibatan aktif terdakwa dalam jaringan tindak pidana. Berdasarkan putusan terdahulu terhadap pelaku lain seperti Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto, terdapat bukti kuat adanya persengkongkolan antara terdakwa dan pihak-pihak terkait.

“Terdakwa terlibat langsung dalam kerja sama yang menunjukkan keinsyafan bersama untuk melakukan tindak pidana ini,” jelas Fitriati.

Dia juga menyoroti pengembangan kasus terhadap pihak lain tetap terbuka. “Pasal 71 KUHP memungkinkan penambahan tersangka berdasarkan fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan atau persidangan,” ujarnya.

Keterangan ahli forensik dan pidana ini memperkokoh dakwaan JPU terhadap terdakwa. Dalam sidang ini, pola rekayasa yang diduga dilakukan Budi Said semakin tersingkap, mulai dari komunikasi terencana, pelanggaran prosedur resmi, hingga keuntungan pribadi yang didapatkan secara melawan hukum.

Adapun dalam perkara ini, JPU mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua.

Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

Tags: AntamEmas Antam
 
 
 
 
Sebelumnya

Wamenkeu Anggito Dorong Penguatan UMKM di Yogyakarta

Selanjutnya

OJK Bersama Stakeholder Terkait Tuntaskan Bentuk TPKAD di Seluruh Wilayah Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sinergi Satu Tahun Danantara, BNI Pertebal Dukungan Investasi SDM dan Akses Pendidikan

Sinergi Satu Tahun Danantara, BNI Pertebal Dukungan Investasi SDM dan Akses Pendidikan

oleh Stella Gracia
13 Maret 2026 - 19:55

Stabilitas.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Danantara Indonesia melalui partisipasi aktif dalam inisiatif...

Sinergi SMGR-Taiheiyo: Incar Pasar Soil Stabilization, Intip Prospeknya!

Sinergi SMGR-Taiheiyo: Incar Pasar Soil Stabilization, Intip Prospeknya!

oleh Sandy Romualdus
10 Maret 2026 - 19:44

Stabilitas.id – Emiten semen pelat merah, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) atau SIG, resmi memperluas gurita bisnisnya ke sektor...

SIG Kucurkan Rp1,4 Triliun di Tuban, Gandeng Taiheiyo Cement Perkuat Jaringan Global

SIG Kucurkan Rp1,4 Triliun di Tuban, Gandeng Taiheiyo Cement Perkuat Jaringan Global

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 09:34

Stabilitas.id — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, melakukan kunjungan kerja ke proyek pengembangan dermaga dan fasilitas produksi PT...

Seni Cadas 44.000 Tahun Tetap Lestari, Indeks Kehati Semen Tonasa Meroket

Seni Cadas 44.000 Tahun Tetap Lestari, Indeks Kehati Semen Tonasa Meroket

oleh Sandy Romualdus
5 Maret 2026 - 17:28

Stabilitas.id — PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui anak usahanya, PT Semen Tonasa, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Leang...

Direktur Berlian Laju Tanker (BLTA) Yulian Hery Mundur, Manajemen Jamin Operasional Aman

Direktur Berlian Laju Tanker (BLTA) Yulian Hery Mundur, Manajemen Jamin Operasional Aman

oleh Stella Gracia
2 Maret 2026 - 14:42

Stabilitas.id — Emiten pelayaran spesialis pengangkutan barang cair dan gas, PT Berlian Laju Tanker Tbk. (BLTA), mengumumkan pengunduran diri salah...

Pendapatan Terkoreksi, Laba Bersih Astra Turun 3,33% Jadi Rp32,76 Triliun pada 2025

Pendapatan Terkoreksi, Laba Bersih Astra Turun 3,33% Jadi Rp32,76 Triliun pada 2025

oleh Stella Gracia
27 Februari 2026 - 15:10

Stabillitas.id — PT Astra International Tbk. (ASII) melaporkan kinerja keuangan yang cenderung melambat sepanjang tahun buku 2025. Emiten konglomerasi ini...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Industri Asuransi Jiwa Bukukan Pendapatan Rp238 Triliun, AAJI Fokus Benahi Klaim Kesehatan

Sinergi Satu Tahun Danantara, BNI Pertebal Dukungan Investasi SDM dan Akses Pendidikan

Ramadan 2026: Danamon Optimistis Transaksi QRIS Tumbuh Dua Digit di Tengah Mobilitas Mudik

Jelang Lebaran, BSN dan Insan Pers Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital OCTO Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

Eskalasi Geopolitik dan Momentum Ramadan Dongkrak Harga Emas HRTA ke Rp2,89 Juta per Gram

BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar dan Aman

Friderica Widyasari Dewi: Menjaga Marwah Otoritas dengan Intuisi dan Presisi

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK Bersama Stakeholder Terkait Tuntaskan Bentuk TPKAD di Seluruh Wilayah Indonesia

OJK Bersama Stakeholder Terkait Tuntaskan Bentuk TPKAD di Seluruh Wilayah Indonesia

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance