• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun

oleh Stella Gracia
20 Juni 2025 - 20:05
17
Dilihat
OJK Terbitkan Aturan Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek
0
Bagikan
17
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan pemblokiran terhadap 507 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Juni 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya penipuan digital dan keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 427 entitas merupakan pinjaman online ilegal, enam di antaranya adalah penawaran pinjaman pribadi (pinpri) ilegal, serta 74 entitas merupakan investasi bodong yang menggunakan modus penipuan dengan menyaru sebagai institusi legal.

“Satgas PASTI terus memperkuat patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang sejak awal 2025 resmi bergabung dalam Satgas,” kata juru bicara Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak dibentuk pada 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas telah menghentikan aktivitas 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 pinjol/pinpri ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Dalam upaya melindungi konsumen, Satgas PASTI bersama OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi pada 22 November 2024. Hingga akhir Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan penipuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Sebanyak 49.316 rekening dari total 219.168 rekening terlapor telah diblokir, menyelamatkan dana sekitar Rp163,3 miliar atau 6,28 persen dari total kerugian.

Satgas juga menerima laporan intimidasi dan ancaman dari pihak penagih terkait pinjol ilegal, serta mendeteksi 22.993 nomor telepon pelaku penipuan yang telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Beberapa pola penipuan yang teridentifikasi meliputi penipuan berkedok pinjaman, kecelakaan keluarga, love scam, hingga investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Kecepatan laporan sangat krusial karena dana korban bisa hilang dalam waktu singkat. Segera laporkan ke [http://iasc.ojk.go.id,”](http://iasc.ojk.go.id,”) ujar Satgas.

Selain itu, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto ilegal yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Kripto dan belum memiliki izin dari OJK. Beberapa modus yang ditemukan antara lain penawaran dengan iming-iming passive income, bonus tinggi, atau keuntungan tetap.

Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dan memperdagangkan aset yang terdaftar. Daftar resmi dapat diakses melalui laman Bursa Aset Keuangan Digital.

Masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan mencurigakan dapat melaporkan melalui layanan OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. ***

Tags: #Investasi IlegalojkSatgas PASTI
 
 
 
 
Sebelumnya

Strategi BNI Jaga Profitabilitas Lewat Efisiensi dan Penguatan Dana Murah

Selanjutnya

BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Kampus dan Salurkan CSR untuk Mahasiswa UNSADA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:45

Stabilitas.id — Transformasi ekosistem pembayaran digital nasional memasuki babak baru. Visa, pemimpin global pembayaran digital, bersama platform dompet digital DANA,...

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:57

Stabilitas.id — Kenaikan biaya pendidikan yang berlangsung setiap tahun membuat orang tua perlu menyiapkan strategi pendanaan jangka panjang yang lebih...

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:41

Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Kampus dan Salurkan CSR untuk Mahasiswa UNSADA

BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Kampus dan Salurkan CSR untuk Mahasiswa UNSADA

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance