JAKARTA, Stabilitas.id – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan pemblokiran terhadap 507 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Juni 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya penipuan digital dan keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 427 entitas merupakan pinjaman online ilegal, enam di antaranya adalah penawaran pinjaman pribadi (pinpri) ilegal, serta 74 entitas merupakan investasi bodong yang menggunakan modus penipuan dengan menyaru sebagai institusi legal.
“Satgas PASTI terus memperkuat patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian RI, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang sejak awal 2025 resmi bergabung dalam Satgas,” kata juru bicara Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).
BERITA TERKAIT
Sejak dibentuk pada 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas telah menghentikan aktivitas 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 pinjol/pinpri ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Dalam upaya melindungi konsumen, Satgas PASTI bersama OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi pada 22 November 2024. Hingga akhir Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan penipuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Sebanyak 49.316 rekening dari total 219.168 rekening terlapor telah diblokir, menyelamatkan dana sekitar Rp163,3 miliar atau 6,28 persen dari total kerugian.
Satgas juga menerima laporan intimidasi dan ancaman dari pihak penagih terkait pinjol ilegal, serta mendeteksi 22.993 nomor telepon pelaku penipuan yang telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Beberapa pola penipuan yang teridentifikasi meliputi penipuan berkedok pinjaman, kecelakaan keluarga, love scam, hingga investasi palsu yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Kecepatan laporan sangat krusial karena dana korban bisa hilang dalam waktu singkat. Segera laporkan ke [http://iasc.ojk.go.id,”](http://iasc.ojk.go.id,”) ujar Satgas.
Selain itu, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto ilegal yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Kripto dan belum memiliki izin dari OJK. Beberapa modus yang ditemukan antara lain penawaran dengan iming-iming passive income, bonus tinggi, atau keuntungan tetap.
Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dan memperdagangkan aset yang terdaftar. Daftar resmi dapat diakses melalui laman Bursa Aset Keuangan Digital.
Masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan mencurigakan dapat melaporkan melalui layanan OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. ***





.jpg)










