• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle, Tawaran Penghapusan Utang Dinilai Ilegal

oleh Stella Gracia
14 Oktober 2025 - 09:34
36
Dilihat
OJK Berikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
0
Bagikan
36
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang diduga menawarkan program penghapusan utang dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD tanpa dasar hukum yang jelas.

Keputusan ini diambil setelah Satgas PASTI menemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional maupun izin usaha di Indonesia, serta berpotensi menyesatkan masyarakat melalui klaim-klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Golden Eagle tidak memiliki badan hukum dan izin operasional yang sah. Selain itu, mereka tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang diklaim menjadi landasan program penghapusan utang,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Satgas PASTI sebelumnya telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk klarifikasi terkait penawaran penghapusan utang bank yang mereka lakukan. Pemanggilan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang menerima tawaran program tersebut.

Hasil klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI — terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta PPATK — mengungkap sejumlah fakta penting, antara lain:

  • Golden Eagle mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 regulasi untuk program penghapusan utang.
  • Namun, entitas tersebut tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang dimaksud.
  • Tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
  • Tidak memiliki izin usaha atau izin operasional resmi.

Berdasarkan hasil tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD oleh Golden Eagle kepada pemerintah daerah.

Dalam penawaran tersebut, Golden Eagle mengklaim dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, terdiri atas hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi laba (profit oriented).

Bahkan, terdapat draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah, mencakup proposal hibah, penjaminan, pembukaan rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

Namun, hasil klarifikasi Satgas PASTI menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi, pinjaman online, atau program penghapusan utang yang mencurigakan dan menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak logis.

Masyarakat diimbau untuk melapor melalui:

  • Website: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK: 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Satgas PASTI bersama lembaga terkait dalam melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok investasi atau program keuangan sosial. ***

Tags: #investasi bodong#Investasi IlegalBareskrim PolriGolden Eagle Internationalkeuangan berkelanjutankeuangan ilegalojkOJK 2025pembiayaan non APBNpenghapusan utangPerlindungan KonsumenPPATKUNDP
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Dorong Industri Pergadaian yang Sehat, Tangguh, dan Adaptif

Selanjutnya

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance