• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle, Tawaran Penghapusan Utang Dinilai Ilegal

oleh Stella Gracia
14 Oktober 2025 - 09:34
24
Dilihat
OJK Berikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
0
Bagikan
24
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang diduga menawarkan program penghapusan utang dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD tanpa dasar hukum yang jelas.

Keputusan ini diambil setelah Satgas PASTI menemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional maupun izin usaha di Indonesia, serta berpotensi menyesatkan masyarakat melalui klaim-klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Golden Eagle tidak memiliki badan hukum dan izin operasional yang sah. Selain itu, mereka tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang diklaim menjadi landasan program penghapusan utang,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Satgas PASTI sebelumnya telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk klarifikasi terkait penawaran penghapusan utang bank yang mereka lakukan. Pemanggilan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang menerima tawaran program tersebut.

Hasil klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI — terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta PPATK — mengungkap sejumlah fakta penting, antara lain:

  • Golden Eagle mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 regulasi untuk program penghapusan utang.
  • Namun, entitas tersebut tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang dimaksud.
  • Tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
  • Tidak memiliki izin usaha atau izin operasional resmi.

Berdasarkan hasil tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD oleh Golden Eagle kepada pemerintah daerah.

Dalam penawaran tersebut, Golden Eagle mengklaim dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, terdiri atas hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek berorientasi laba (profit oriented).

Bahkan, terdapat draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah, mencakup proposal hibah, penjaminan, pembukaan rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

Namun, hasil klarifikasi Satgas PASTI menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi, pinjaman online, atau program penghapusan utang yang mencurigakan dan menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak logis.

Masyarakat diimbau untuk melapor melalui:

  • Website: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK: 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Satgas PASTI bersama lembaga terkait dalam melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok investasi atau program keuangan sosial. ***

Tags: #investasi bodong#Investasi IlegalBareskrim PolriGolden Eagle Internationalkeuangan berkelanjutankeuangan ilegalojkOJK 2025pembiayaan non APBNpenghapusan utangPerlindungan KonsumenPPATKUNDP
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK Dorong Industri Pergadaian yang Sehat, Tangguh, dan Adaptif

Selanjutnya

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

OJK Dorong Digitalisasi Pertanahan untuk Percepat Kredit Perbankan

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat...

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

oleh Stella Gracia
19 November 2025 - 10:53

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menggelar CEO Networking 2025 sebagai momentum memperkuat ketangguhan Pasar...

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:10

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasinya di daerah dengan melantik Nofa Hermawati sebagai Kepala OJK Tasikmalaya. Pelantikan...

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:42

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri...

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

Waspada Penipuan Digital, OJK Bekali Prajurit TNI Literasi Keuangan

oleh Stella Gracia
17 November 2025 - 20:37

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas jangkauan edukasi keuangan dengan menyasar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan keluarga...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance