JAKARTA, Stabilitas.id – Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan stabil, berperan penting dalam mengelola risiko finansial masyarakat dan mendukung akses permodalan pelaku usaha, termasuk UMKM. Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juli 2025, aset industri PPDP per Juni 2025 mencatatkan pertumbuhan signifikan, meskipun sektor penjaminan mengalami kontraksi tipis.
Aset industri asuransi mencapai Rp1.163,11 triliun, naik 3,27% year-on-year (yoy). Asuransi komersial membukukan aset Rp939,88 triliun, tumbuh 3,58% yoy, dengan pendapatan premi Januari–Juni 2025 sebesar Rp166,26 triliun, naik 0,65% yoy. Premi asuransi jiwa terkontraksi 0,57% yoy menjadi Rp87,48 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04% yoy menjadi Rp78,77 triliun. Permodalan asuransi komersial tetap solid, dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa 473,55% dan asuransi umum serta reasuransi 312,33%, jauh di atas ambang batas 120%.
Aset asuransi non-komersial, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan ASN, TNI, serta POLRI, mencapai Rp223,23 triliun, tumbuh 1,99% yoy. Sementara itu, aset dana pensiun melonjak 8,99% yoy menjadi Rp1.578,47 triliun. Program pensiun sukarela tumbuh 5,03% yoy menjadi Rp391,43 triliun, sedangkan program pensiun wajib, seperti jaminan hari tua dan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, naik 10,36% yoy menjadi Rp1.187,03 triliun. Di sisi lain, aset perusahaan penjaminan sedikit menurun 0,04% yoy menjadi Rp47,27 triliun.
Perketat Pengawasan
Industri PPDP menjadi pilar penting dalam memitigasi risiko finansial masyarakat, seperti biaya kesehatan, kecelakaan, kerusakan properti, dan perencanaan keuangan jangka panjang. Lembaga penjaminan juga berperan sebagai katalisator, memfasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK memperketat pengawasan untuk memastikan ketahanan dan kepatuhan industri PPDP. Per Juni 2025, 108 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (75%) telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023 untuk 2026. OJK mendorong injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis, konsolidasi, hingga pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat.
Penertiban dilakukan terhadap aktivitas keperantaraan asuransi yang tidak sesuai, termasuk pialang dan agen ilegal. OJK menindak perusahaan pialang tanpa izin, mengenakan sanksi administratif pada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang ilegal, dan menangani kasus penggelapan premi. Pengawasan khusus diterapkan pada enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta sembilan dana pensiun hingga 30 Juli 2025, untuk memperbaiki kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis.***





.jpg)










