JAKARTA, Stabilitas.id – Sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) menunjukkan pertumbuhan stabil dengan risiko terjaga, mendukung akses pembiayaan untuk mendorong ekonomi nasional. Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juli 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) per Juni 2025 tumbuh 1,96% year-on-year (yoy) menjadi Rp501,83 triliun, melambat dari Mei 2025 (2,83% yoy).
Pembiayaan investasi menjadi motor pertumbuhan PP dengan kenaikan 8,16% yoy. Risiko pembiayaan terjaga, dengan Non-Performing Financing (NPF) gross 2,55% (Mei 2025: 2,57%) dan NPF net stabil di 0,88%. Gearing ratio PP tercatat 2,24 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Pembiayaan modal ventura tumbuh tipis 0,84% yoy menjadi Rp16,35 triliun, stabil dibandingkan Mei 2025.
Industri pinjaman daring (Pindar) mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 25,06% yoy menjadi Rp83,52 triliun, meski melambat dari Mei 2025 (27,93% yoy). Tingkat risiko kredit agregat (TWP90) membaik ke 2,85% dari 3,19% pada Mei 2025. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP melonjak 56,26% yoy menjadi Rp8,56 triliun, dengan NPF gross turun ke 3,25% dari 3,74% pada Mei 2025, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap produk ini.
BERITA TERKAIT
Pengawasan dan Penegakan Aturan
OJK memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan dan integritas sektor PVML. Pada 8 Juli 2025, OJK mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha. Dari 145 perusahaan pembiayaan, empat belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, sementara 11 dari 96 penyelenggara Pindar belum mencapai ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Lima penyelenggara Pindar sedang dalam proses analisis peningkatan modal disetor. OJK mendorong injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis, serta konsolidasi atau pengembalian izin usaha bagi yang tidak memenuhi syarat.
Pada Juli 2025, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, 30 penyelenggara Pindar, 44 perusahaan pergadaian swasta, satu lembaga keuangan khusus, dan 10 lembaga keuangan mikro. Sanksi meliputi 40 denda dan 115 peringatan tertulis atas pelanggaran POJK, hasil pengawasan, atau tindak lanjut pemeriksaan. Langkah ini bertujuan mendorong tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga sektor PVML dapat berkinerja optimal dan berkontribusi pada ekonomi nasional. ***





.jpg)









