Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat total 22.064 penindakan sepanjang Januari–September 2025 dengan nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Langkah ini menjadi bukti penguatan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai di tengah upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini. “Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/10).
Dari total penindakan tersebut, sebanyak 7.824 kasus kepabeanan senilai Rp5,5 triliun, serta 14.240 kasus cukai dengan nilai Rp1,3 triliun. Barang hasil penindakan meliputi 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol, dengan tindak lanjut berupa 147 penyidikan, 173 tersangka, serta denda ultimum remidium senilai Rp122,4 miliar.
BERITA TERKAIT
Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025, efektivitas pengawasan meningkat tajam. Dalam tiga bulan pertama operasionalnya, Satgas mencatat 6.765 penindakan senilai Rp739,3 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol — naik 4,5 persen dibandingkan rata-rata bulanan sebelumnya.
Bea Cukai juga memperluas pengawasan di ranah digital. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. Sepanjang 2025, tercatat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan total 140,8 juta batang rokok yang berhasil ditegah.
Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, DJBC mencatat 2.858 penindakan dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp247 miliar. Barang yang diamankan meliputi 107,1 juta batang rokok ilegal, 14,7 ribu liter minuman beralkohol, serta narkotika berupa 15 kilogram sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kilogram ganja. Hingga September 2025, tercatat 41 penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan denda cukai Rp26,6 miliar.
DJBC menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pelaku industri untuk menekan praktik perdagangan ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat. “Kami terus berinovasi dan memperkuat sinergi lintas sektor agar ekosistem industri tetap berdaya saing dan penerimaan negara terjaga,” tegas Purbaya. ***





.jpg)










