Kisruh soal impor kentang memaksa pemerintah menyiapkan aturan untuk melindungi produk pertanian itu. Nantinya kentang impor tidak lagi dengan mudah masuk ke Indonesia dan membuat petani kalang kabut.
Oleh: Ainur Rahman
BERITA TERKAIT
Kentang memang bukan makanan pokok orang Indonesia. Itulah mengapa tumbuhan ini konon baru masuk ke Indonesia akhir abad ke-18 dan berkembang di daerah-daerah dataran tinggi mulai abad ke-19.
Hingga kini, kentang yang bernama ilmiah Solanum tuberosum sudah menjadi bahan makanan yang tak terpisahkan dari tradisi kuliner Indonesia. Lihat saja, beragam sayuran khas dari daerah-daerah di Nusantara menggunakan tanaman hortikultura ini. Bahkan menjamurnya rumah makan cepat saji sejak awal 90-an membuat kebutuhan kentang di Tanah Air terus meningkat.
Selama bertahun-tahun kebutuhan kentang untuk konsumsi rumah tangga, rumah makan dan industri bisa terpenuhi dari produksi pertanian dalam negeri. Bahkan sejak dekade 90-an, Indonesia melempar produk kentang ke luar negeri dengan tujuan antara lain Malaysia, Singapura, dan Taiwan.
Akan tetapi, setelah pemberlakuan perdagangan bebas dengan China lewat skema ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) pada 2005, ekspor kentang berangsur menurun. Tahun 2007, ekspor kentang turun menjadi 43.477 ton sementara pada 1990, ekspor masih mencapai 69.353 ton. Sejurus dengan itu, impor mulai menanjak. Tahun 2007, impor kentang tercatat 43.872 ton, padahal tahun 2001 angkanya baru 10.077 ton.
Kondisi itu bukanlah disebabkan oleh makin banyaknya kentang yang dimakan masyarakat Indonesia. Karena meskipun konsumsi meningkat, kentang yang dihasilkan petani-petani juga meningkat.
Konsumsi kentang nasional saat ini sekitar 2,02 kilogram per kapita per tahun atau setara 479 ribu ton. Jumlah ini naik tipis dari 1,73 kg/kapita pada 2009 dan sebesar 1,84 kg/kapita pada 2010. Sementara jika dilihat dari produksinya, menurut data Kementerian Pertanian jumlahnya mencapai 1,15 juta ton. Meningkat dari tahun 2010 yang produksinya sebesar 1,06 juta ton.
Namun bukan data dan fakta itu yang kemudian membuat para petani naik pitam. Petani akhirnya tidak bisa menahan amarahnya karena makin banyaknya kentang impor yang beredar di pasar-pasar tradisional yang akhirnya menggusur produk lokal. Harga kentang petani anjlok dan produknya banyak yang tidak terserap pasar.
Bayangkan saja, harga kentang di Dieng, Wonosoba Jawa Tengah Rp 5.000-Rp 6.000/kilogram, sedangkan kentang China 380 dollar AS/metrik ton setiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Bangladesh 290 dollar AS/metrik ton itupun sudah dihitung dengan import duty di Tanjung Priok.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan volume impor kentang khususnya dari China. Pada Januari-Oktober 2011 total impor kentang Indonesia mencapai 75,4 ribu ton dengan total nilai 47 juta dollar AS. Sedangkan hingga September 2011 total impor kentang mencapai 70,11 ribu ton dengan total nilai 43,56 juta dollar AS.
Angka tersebut terbilang dahsyat karena impor kentang sepanjang tahun 2010 hanya mencapai 17 juta dolar AS dengan volume 26,92 ribu ton. Kentang impor tersebut didominasi kentang dari negara China dengan jumlah mencapai 28,33 ribu ton dengan nilai 15,83 juta dollar AS. Untuk bulan September saja, jumlah kentang yang masuk dari negeri Tirai Bambu itu sebanyak 13,86 ribu ton dengan nilai 7,76 juta dolar AS.
Ironisnya, pemerintah malah baku lempar tanggung jawab mengenai siapa yang berwenang mengatur impor kentang ini. Direktur Jendral Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanudin Ibrahim mengatakan bahwa yang bertanggung jawab terkait izin impor kentang jenis konsumsi adalah Kementerian Perdagangan. Kementan hanya mengurusi masalah importasi benih kentang yang akan dipakai petani.
Pernyataan itu pun dibalas oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh. Menurut dia Kemdag tidak pernah terbitkan izin impor kentang karena tata niaganya belum diatur. “Jadi, bukan tanggung jawab Kementerian Perdagangan yang masuk-masuk itu,” ungkap Deddy.
Kementerian Pertanian memang berwenang mengeluarkan izin impor terkait kentang, namun yang menjadi keputusannya adalah impor benih kentang yang tarif impornya memang ditetapkan nol persen. Yang menjadi permasalahan adalah, kenapa yang ada di pelabuhan-pelabuhan impor justru lebih banyak kentang konsumsi bukan benihnya. Padahal kentang konsumsi tidak bisa masuk ke Indonesia begitu saja karena ada bea masuk 20 persen.
“Ya kami ga tau kenapa yang bisa masuk justru kentang konsumsi, lebih jelas coba tanya Menteri Pertanian atau pihak bea cukai,” kata Wakil Menteri Perdagangangan Bayu Krisnamurthi.
Peraturan Pemerintah
Di saat pemerintah mencari-cari siapa yang salah, kentang-kentang dari mancanegara semakin banyak yang masuk ke Indonesia dan makin merajai pasar-pasar tradisional. Situasi ini jelas makin menghimpit petani yang setahun ini sudah terdesak oleh anjloknya harga kentang.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, kentang impor yang semakin merajai pasar dalam negeri telah membuat petani merugi sejak September 2011. “Harga kentang di tingkat petani sudah anjlok sampai 50 persen. Hingga kini, petani di Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah mengalami kerugian,” kata dia.
Hingga Oktober, harga kentang dalam beberapa bulan terakhir terus turun. Kini, harga kentang di tingkat petani Rp6.000 per kg, padahal sebelumnya Rp8.000 per kg.
Untuk mengatasi keadaan tersebut, pemerintah didesak mengetatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tempat pintu masuk kentang impor. Parahnya, tidak seperti komoditas gula ataupun beras, belum diatur pelabuhan mana saja yang dibolehkan melayani impor kentang.
“Membanjirnya kentang impor,” ujar pengamat pertanian Khudori, “dikarenakan lemahnya pengawasan di pelabuhan sehingga banyak importir nakal yang melakukan impor kentang.”
Bagai merespons desakan tersebut, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan akan meregulasi tata niaga kentang dalam sebuah peraturan tentang ekspor dan impor holtikultura.
Di antara pokok dalam aturan tersebut, nantinya impor hortikultura hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat luas. Baik itu untuk kebutuhan konsumsi maupun industri akan dilihat tingkat kebutuhannya.
Namun untuk yang satu ini pemerintah tampaknya akan menghadapi tantangan berat. Pasalnya produktivitas petani di Indonesia masih kalah jauh dengan negara lain. Lahan petani hanya bisa memproduksi kentang sekitar 12-15 ton/hektar. Bandingkan dengan Kanada, Belanda, Australia, dan AS yang bisa 60 ton/ha, serta China dan Bangladesh 40 ton/ha.
Ketentuan lainnya adalah izin impor produk holtikultura hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah teregistrasi sebagai Importir Terdaftar dari Kemendag dan memiliki persetujuan impor dengan rekomendasi Kementan.
Impor hortikultura nantinya akan dibatasi hanya pada empat pelabuhan di Indonesia yang akan menjadi pintu masuk impor dan yang memiliki sistem karantina yang lebih lengkap. Pelabuhan yang akan menjadi pintu masuk barang impor itu tidak harus berada di Jawa namun bisa jauh dari pusat industri.
Kabarnya pintu masuk impor yang terpilih adalah Pelabuhan Belawan Sumatra Utara, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Pelabuhan Makassar Sulawesi Selatan dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sedangkan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang semula juga termasuk yang dipilih, dinilai telah melebihi kapasitas atau “overload” sehingga sering terjadi lepas kontrol dari prosedur pemasukan yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah itu akan digunakan pemerintah untuk mengamankan produksi kentang nasional di tengah impor yang merajalela sekaligus mengamankan pasar domestik dalam menghadapi krisis Eropa yang masih mengancam.
Memang kentang bukan makanan pokok bangsa Indonesia tapi setidaknya perlindungan terhadap produk kentang lokal bisa menyelamatkan periuk nasi para petani sekaligus perekonomian nasional. SP





.jpg)










