Pembaca yang budiman,
Kalender lama telah disingkirkan, pertanda kita memasuki tahun baru. Ya tahun 2025, memberi banyak pesan dan tantangan yang harus segera ditanggapi dan diperbaiki agar kita bisa menjalani tahun 2026 dengan lebih baik lagi. Bagi sektor keuangan, terutama asuransi ada antusias yang tidak bisa disembunyikan.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menandai babak baru dalam arsitektur stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satu perubahan paling fundamental adalah pemberian mandat penjaminan polis asuransi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)—lembaga yang sebelumnya hanya berfokus pada penjaminan simpanan perbankan dan resolusi bank.
Mandat baru ini secara eksplisit menempatkan LPS sebagai bagian integral dari kerangka pencegahan dan penanganan krisis sektor keuangan secara menyeluruh, mencakup perbankan dan industri perasuransian. Dalam undang-undang tersebut, LPS diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP), mengelola dana penjaminan yang bersumber dari kontribusi industri asuransi, menangani kegagalan perusahaan asuransi yang berdampak sistemik.
Namun, mandat ini lahir di tengah tantangan struktural industri asuransi nasional. Selama beberapa tahun terakhir, industri asuransi menghadapi persoalan serius berupa ketidakseimbangan permodalan (under-capitalization), tata kelola dan manajemen risiko yang lemah, tingginya kasus gagal bayar klaim dan penundaan kewajiban polis, kepercayaan publik yang menurun akibat kasus-kasus besar di industri asuransi jiwa.
Dalam konteks tersebut, mandat penjaminan polis berpotensi menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, kehadiran LPS diharapkan mampu memulihkan kepercayaan pemegang polis, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mengurangi risiko penularan (contagion risk) ke sektor perbankan dan pasar keuangan.
Namun di sisi lain, mandat ini juga menimbulkan risiko baru bagi LPS, antara lain risiko moral hazard, baik dari perusahaan asuransi maupun pemegang polis, ketidaksesuaian antara karakteristik simpanan bank dan polis asuransi, tantangan aktuaria, valuasi kewajiban jangka Panjang. Ada pula risiko yang datang dari kompleksitas produk asuransi, kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dan pendanaan LPS.
Nah, majalah yang sedang Anda baca saat ini, akan mengupas secara mendalam tentang hal tersebut dalam laporan utamanya kali ini:
Pada bagian pembuka akan berisi kondisi mutakhir industri asuransi yang masih dibayangi krisis kepercayaan publik akibat serangkaian kasus gagal bayar dan keterlambatan klaim. Kejadian-kejadian tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan masalah struktural yang lebih dalam: permodalan yang tipis, kualitas tata kelola yang belum merata, serta keterbatasan SDM kunci seperti aktuaria dan manajer risiko.
Dalam konteks inilah Program Penjaminan Polis (PPP) hadir dan diposisikan sebagai sabuk pengaman sistemik. Ulasan tidak berhenti pada definisi normatif PPP, melainkan menggali harapan publik dan industri bahwa program ini mampu mengembalikan kepercayaan pemegang polis sekaligus mencegah efek domino kegagalan perusahaan asuransi.
Pada bagian selanjutnya akan mengupas paradoks besar industri: banyak perusahaan asuransi berada dalam kelompok usaha atau konglomerasi keuangan yang kuat secara aset dan likuiditas, namun unit asuransinya justru bermodal relatif kecil. Ulasan menjelaskan bahwa dalam struktur konglomerasi, bisnis asuransi sering kali tidak menjadi core engine pertumbuhan laba, melainkan pelengkap ekosistem jasa keuangan.
Lanjut pada ulasan berikutnya akan ada pembahasan mengenai konsekuensi nyata dari modal tipis dari asuransi: tingginya porsi premi yang dialihkan ke reasuransi, khususnya reasuransi asing. Di bagian ini kami mencoba menjelaskan bahwa reasuransi sejatinya adalah mekanisme sehat dalam manajemen risiko, tetapi menjadi masalah ketika porsinya terlalu dominan akibat keterbatasan kapasitas domestik.
Bagian penutup laporan utama berfokus pada solusi dan arah kebijakan. Tulisan ini memetakan berbagai program penguatan industri yang telah dan sedang dijalankan regulator, mulai dari peningkatan modal minimum, konsolidasi pemain, penguatan tata kelola, hingga pengembangan SDM asuransi.
Kunjungi link beirkut untuk membaca edisi terbaru dari Majaah Stabilitas :
https://online.flipbuilder.com/Majalah_Stabilitas/vwoy/
Selamat membaca! ***





.jpg)









