JAKARTA, Stabilitas.id – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan urgensi reformasi keuangan untuk dapat segera dituntaskan.
Hal ini disampaikan dalam Agenda Kegiatan Konsultasi Publik atau Meaningful Participation Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang dilaksanakan secara hybrid di Denpasar Bali, pada Kamis (27/10/22).
Pertama, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Menurut Yustinus, tidak semua orang bankable atau dapat mengakses modal atau kredit dari jasa keuangan.
BERITA TERKAIT
“Banyak penipuan tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan oleh para pihak yang ilegal atau belum terdaftar atau belum menjadi bagian dari pengaturan hukum positif Indonesia,” ungkap Yustinus.
Kedua, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan. Selanjutnya, adanya keterbatasan instrumen keuangan.
“Padahal kita butuh pendalaman agar semakin banyak investasi atau dana yang diserap untuk berbagai akses ekonomi lainnya, termasuk pembangunan,” lanjut Yustinus.
Urgensi berikutnya yaitu rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen. Ini menjadi hal penting bagi penguatan edukasi, literasi, dan dispute settlement.
Terakhir, adanya kebutuhan untuk penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Melihat urgensinya, Pemerintah yang saat ini tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU P2SK membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dan stakeholder untuk berpartisipasi membahas bersama.
Partisipasi dapat melalui keikutsertaan dalam kegiatan Konsultasi Publik secara langsung maupun melalui landing page www.kemenkeu.go.id/partisipasipublik-RUUP2SK.***





.jpg)









