JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.
Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12% serta cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5%.
BERITA TERKAIT
Namun, hingga Agustus 2025, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. OJK kemudian menetapkan status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 14 Agustus 2025, setelah memberi waktu cukup bagi pemegang saham dan pengurus untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai POJK No. 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan langkah penanganan melalui likuidasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda, untuk tetap tenang karena dana simpanan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. ***





.jpg)










