• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Manajemen Risiko

Tancap Gas Selamatkan Gas

by Sandy Romualdus
22 Juli 2014 - 00:00
10
VIEWS
Tancap Gas Selamatkan Gas
0
SHARES
10
VIEWS

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Pemerintah Indonesia boleh dibilang lambat mengantisipasi, meski juga tak bisa dibilang telat merespons. Setelah beberapa tahun belakangan terus didesak untuk mengurangi ekspor gas demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Setelah awal tahun 2014 lalu pemerintah melarang ekspor mineral mentah demi mendapatkan nilai tambah yang lebih besar, tidak lama lagi pemerintah juga akan membatasi ekspor gas. Pembatasan ekspor gas rencananya akan diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan tersebut kabarnya, saat ini sedang disusun dan ditargetkan selesai sebelum kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir sebelum akhir tahun ini.
Regulasi itu memberikan amanat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri. Agar amanat tersebut bisa dilaksanakan, pemerintah diberikan hak untuk membatasi dan bahkan melarang ekspor semua sumber daya alam.
Anshari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan, pemerintah memilih membatasi ekspor gas sebagai langkah awal, dengan alasan volume ekspor gas lebih besar ketimbang porsi untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, ada potensi peningkatan kebutuhan gas untuk keperluan industri di waktu mendatang. “Gas ini cukup strategis, terutama untuk energi industri maka itu dalam rumusan ini secara bertahap akan dilakukan, dan nantinya gas tidak boleh diekspor lagi,” kata Anshari.
Selain akan membatasi ekspor gas, dalam peraturan yang sedang disusun tersebut, pemerintah juga akan mengatur tata cara penggunaan gas dan sumber daya alam oleh industri. Upaya ini akan dilakukan dengan mewajibkan semua industri untuk menyusun rencana pemanfaatan sumber daya alam mereka. Dalam penyusunan rencana tersebut, industri harus berpedoman kepada kebijakan nasional supaya pemanfaatan sumber daya alam dan energi yang dilakukan bisa efesien.
Seperti sudah diketahui, cadangan gas di perut bumi Indonesia semakin menipis. Sayangnya, kegiatan ekspor gas masih saja tetap dilakukan. Berdasarkan data dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Indonesia hanya memiliki cadangan gas sebesar 1,7 persen dari total cadangan gas alam dunia. Nilai cadangan gas alam di Indonesia mencapai 112 triliun kaki kubik (tcf). Tanpa kebijakan yang benar, maka gas alam bisa bernasib sama dengan minyak bumi. Dengan sisa cadangan gas sebanyak 112 tfc, SKK Migas memperkirakan gas alam kita akan habis dalam waktu 44 tahun ke depan. Artinya jika kurang dari 44 tahun gas alam sudah habis, kemungkinan besar telah terjadi salah kelola.
Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina (Persero) Salis S Apriliani mengatakan, di masa yang akan datang kebutuhan gas dalam negeri bakal naik pesat, seiring menipisnya ketersediaan energi konvensional seperti minyak. Saat ini memang jumlah konsumsi gas dalam negeri belum sebanyak produksi yang ada, sehingga sisanya banyak yang diekspor.
Akan tetapi, kecenderungan ini berpotensi membahayakan kebutuhan dalam negeri karena nantinya akan muncul ancaman defisit gas. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, sejak 2010 mulai terjadi defisit gas sekitar 95 MMscfd (million metric standard cubic feet per day). Hal itu bisa terjadi, karena pemenuhan kebutuhan kontrak lebih besar dari pasokan yang ada. Kontrak gas yang saat ini membelenggu indsutri gas mencapai 3.215 MMscfd tetapi pasokannya hanya 3.119 MMscfd. Defisit juga didorong karena gas tersebut banyak diekspor ke luar negeri seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan.
Menurut Salis, saat ini baru 50,3 persen gas yang diproduksi terserap untuk dalam negeri, sedangkan sisanya diekspor. Berdasarkan prediksi pemerintah, dalam rentang 2015-2025 permintaan gas Indonesia akan meningkat hingga 4,8 persen per tahun. Dari total permintaan itu, sebanyak 86 persen konsumsinya ada di Jawa. “Indonesia akan mengalami defisit gas terutama di Jawa Barat dan Sulawesi,” kata Salis.
Untuk itu, kata Salis, diperlukan adanya upaya-upaya lebih awal agar lonjakan permintaan gas di masa depan tersebut dapat diantisipasi dan aman bagi kebutuhan dalam negeri. “Yang dimaksud aman itu ya, antara permintaan dengan ketersediaannya itu seimbang. Harus diambil langkah untuk mengantisipasi lonjakan permintaan gas dari dalam negeri,” kata Salis.
Pemerintah juga menyiapkan langkah nyata untuk memenuhi ketersediaan gas adalah dengan terus melakukan eksplorasi-eksplorasi baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang untuk memenuhi ketersediaan gas lewat skema impor. Berbagai negara memang tengah serius mengamankan ketersediaan energi dalam negerinya masing-masing. Bahkan, negara tetangga seperti Singapura rela membeli gas dengan harga tinggi untuk ketersediaan energi dalam negerinya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada periode 2012-2020, tambahan produksi gas diproyeksikan sebesar 5.118 juta kaki kubik per hari (mmscfd) dari 17 lapangan. Setidaknya terdapat empat lapangan berskala besar yang akan mulai memproduksi gas bumi. Keempat ladang itu adalah proyek laut dalam Chevron Indonesia Company dengan target produksi pada 2014 sebesar 830 MMSCFD, Blok Masela yang dioperasikan Inpex Corporation sebesar 400 mmscfd pada 2017, Proyek Tangguh dengan operator BP mulai 2018 sebesar 870 mmsdu, dan Blok Natuna Timur dengan operator PT Pertamina.
Indonesia sebagai negara penghasil gas memang sudah selaiknya bijak mengalokasikan gas yang dihasilkan oleh ladang-ladangnya sendiri. Indonesia harus mulai lebih memprioritaskan sumber daya gasnya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri ketimbang ekspor. “Indonesia harus berubah dari LNG seller (penjual LNG) menjadi LNG buyer (Pembeli LNG). Harus ada perubahan paradigma yang tadinya penjual menjadi pembeli,” tegas Salis. Paradigma pemanfaatan gas pun harus turut diubah. Bila sebelumnya gas dijadikan alat sebagai sumber devisa negara, seharusnya kini gas harus dijadikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, yakni sebagai bahan bakar dan memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Zainudin Amali mengatakan, sudah saatnya pemerintah mempunyai kebijakan gas bumi yang secara tegas dan jelas berpihak untuk kepentingan nasional. Ia juga mendesak, agar pemerintah segera melakukan moratorium atau penghentian sementara ekspor gas. “Kami meminta pemerintah segera umumkan moratorium ekspor gas dan selanjutnya memanfaatkan gas untuk kepentingan domestik,” kata Zainudin.
Anggota legislatif dari fraksi Partai Golkar itu menambahkan, pemanfaatan gas sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar keuntungannya ketimbang hanya sebagai sumber devisa. “Akan terjadi efek ekonomi berantai yang ditimbulkan, antara lain terciptanya lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Zainudin.
Setyo Hartono, Ketua Tim Penyusun Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam mengatakan, saat ini timnya bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga sedang menghitung berapa kebutuhan gas di dalam negeri, khususnya untuk sektor industri. “Kami sedang hitung semua kebutuhan gas, baik untuk sumber bahan baku maupun energi industri,” kata Setyo.
Ia menambahkan, jika dari hasil penghitungan yang dilakukan nanti ternyata jumlah gas yang diperlukan oleh industri sudah bisa dipenuhi semua, pemerintah akan mengizinkan ekspor gas. Sebaliknya, jika ternyata kebutuhan gas di dalam negeri belum tercukupi pemerintah akan mengambil langkah tegas. “Di UU jelas bisa dilarang bisa juga dibatasi. Nah, pilihannya yang mana, tentunya lihat situasinya,” ucap Setyo. Ia menargetkan, penghitungan kebutuhan gas dalam negeri ini bisa selesai Juli nanti. Setyo juga menargetkan penyusunan peraturan mengenai pembatasan ekspor sumber daya alam, termasuk gas bisa selesai September atau Oktober mendatang sehingga peraturan tersebut bisa dilaksanakan.

  • Baca juga: Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Pro-Kontra

Seperti biasa, rencana pelarangan ekspor gas –seperti juga aturan-aturan lain –memunculkan pro-kontra. Pasalnya, di satu sisi, kebijakan ini dinilai bisa memenuhi kebutuhan gas untuk industri di dalam negeri. Namun di sisi yang lain, pembatasan ekspor gas juga berpotensi memangkas pendapatan negara dari sektor gas. Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan, belakangan ini kebutuhan gas di dalam negeri, khususnya untuk industri terus meningkat. Karena itu, pembatasan ekspor gas bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan suplai gas industri domestik.
Praktisi Migas Sammy Hamzah punya pandangan berbeda, industri dalam negeri memang selalu mengalami kekurangan gas. Namun, tidak tepat jika pemerintah mencari solusinya dengan cara membatasi ekspor gas. “Yang terpenting adalah bagaimana membuat pasar dalam negeri menarik untuk para produsen gas, sehingga mereka tidak melakukan ekspor,” ujar Sammy.
Selama ini, lanjut dia, biasanya dalam setiap kontrak Domestic Market Obligation (DMO) gas yang ditandangani pemerintah dan para investor, sudah ada alokasi gas untuk disalurkan ke dalam negeri. Selain itu, menurutnya, penerimaan gas yang menjadi milik pemerintah juga lebih besar dibandingkan yang diperoleh investor. “Jika kemudian dibatasi lagi, produsen hulu bisa menjerit,” ujar Sammy.
Jadi, kata Sammy, pemerintah seharusnya menyadari bahwa selama ini hasil dari ekspor gas menyumbang penerimaan yang cukup besar dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika dibatasi, kemungkinan secara umum akan menjawab kebutuhan gas untuk industri dalam negeri. Namun, langkah ini juga akan berakibat pada penurunan penerimaan negara dari ekspor gas. Alhasil, kebijakan ini juga ikut memberi andil terhadap menurunnya laju perekonomian Indonesia tahun ini dan 2015.
Dewan Energi Nasional (DEN) sendiri menyarankan kepada pemerintah untuk segera mengurangi volume ekspor komoditas energi strategis, seperti gas dan batu bara. Saran tersebut tercantum dalam Rancangan Kebijakan Energi Nasional yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Januari lalu. Dokumen yang akan menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang terkait Rencana Umum Energi Nasional.
Anggota DEN Tumiran mengatakan, Rancangan Undang-Undang Energi itu bila sudah disahkan, bakal mengubah skema penerimaan negara di APBN. Selama ini, Indonesia menganut mazhab yang menganggap sumber daya alam sebagai sumber utama kas pemerintah. Hal tersebut nampak dari porsi penerimaan ekspor energi yang selalu ditargetkan naik dalam pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR.
Dengan pengurangan ekspor, DEN yakin pemerintah akan terpacu untuk serius menjalankan skenario menghentikan ketergantungan atas energi fosil. Selanjutnya, Indonesia akan memaksimalkan potensi energi alternatif. “Itupun orientasinya harus tetap memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dulu,” ujar Tumiran.
Tidak hanya membatasi ekspor yang harus jadi perhatian, pemerintah juga harus mulai membangun infrastruktur. Menurut Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari Reforminer Institute mengatakan, seharusnya pemerintah tidak hanya membatasi, tapi membangun infrastruktur yang memadai agar gas bisa diserap di dalam negeri. “Selama ini ekspor gas besar karena di dalam negeri tidak ada infrastruktur yang memadai yang bisa digunakan untuk memanfaatkan gas, makanya itu kebijakan ini harus didahului dengan membangun infrastruktur yang memadai,” kata Komaidi.

  • Baca juga: Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung
 
 
 
 
 
Previous Post

Reits Yang Tak Kunjung Jalan

Next Post

Manuver Si Kuda Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

Perkuat Budaya ‘4 No’s’: KRQA-SQC Audit Sistem Anti Penyuapan di Bandara Adi Soemarmo

by Sandy Romualdus
4 Oktober 2026 - 14:49

KRQA-SQC menggelar audit surveilans ISO 37001:2025 di Bandara Adi Soemarmo Solo guna memastikan penerapan prinsip anti penyuapan 4 No's. Stabilitas.id...

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

Tempatkan 700 Awak Kapal Pesiar: PT Ships Crew Indo Jalani Audit ISO dan Sertifikasi MLC 2006

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 14:42

PT Ships Crew Indo Inc. menjalani audit ISO 9001:2015 dan MLC 2006 usai menyalurkan lebih dari 700 pelaut Indonesia ke...

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

Kendalikan Risiko ‘Black Box’ dan Deepfake, OJK Rilis Kerangka Tata Kelola AI Berbasis Prinsip

by Sandy Romualdus
25 September 2026 - 15:29

Deputi Komisioner OJK Deden Firman Hendarsyah menegaskan prinsip human-in-the-loop dan tata kelola AI perbankan berbasis risiko pada Seminar LPPI #109....

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

Preseden Buruk Iklim Investasi: Aset Rp200 Miliar Diobral Rp16 Miliar Lewat Celah Hukum Kepailitan

by Sandy Romualdus
24 September 2026 - 20:59

Tim hukum PT Kedap Sayaaq membongkar dugaan mafia legal formal di PN Niaga Surabaya. Tiga oknum hakim dilaporkan terkait obral...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Semester I, Laba BCA Tumbuh 24,2 Persen

Semester I, Laba BCA Tumbuh 24,2 Persen

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance