JAKARTA, Stabilitas.id – Mahkamah Agung menunda pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang semula dijadwalkan hari Selasa 24 Mei 2022. Penundaan tersebut disampaikan MA melalui surat resmi yang tertanggal 23 Mei 2022, yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi, S.H., M.H.
Surat penundaan Sekretaris MA bernomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022 itu beredar di kalangan wartawan pada Senin malam, tanpa ada penjelasan oleh MA penyebab penundaan acara pelantikan tersebut. Padahal, link untuk menyaksikan pengucapan sumpah jabatan DK OJK periode 2022-2027 sudah dibagikan.
“Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” demikin petikan surat tersebut.
BERITA TERKAIT
Adapun susunan DK OJK periode 2022-2027 terdiri atas Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar, serta Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara.
Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono.
Selain itu, Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena, serta Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.***





.jpg)










