OJK targetkan RPOJK Demutualisasi BEI terbit September 2026. Kepala Eksekutif PMDK OJK Hasan Fawzi tegaskan independensi bursa tetap terjaga.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) turunan Revisi Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat rampung dan diterbitkan pada minggu kedua September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penyusunan RPOJK ini melibatkan koordinasi intensif bersama pemerintah, BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan pelaku industri.
Mengacu pada revisi regulasi, demutualisasi akan membuka ruang masuknya instansi pemerintah dan badan baru seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga BPI Danantara sebagai pemegang saham BEI. Kendati demikian, OJK menegaskan masuknya entitas tersebut tidak akan menggerus independensi bursa.
BERITA TERKAIT
“Masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek. Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait mekanisme pengambilan keputusan dan aturan yang harus disetujui OJK terlebih dahulu,” kata Hasan dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Jumat (31/7).
Mengenai potensi self-listing atau penerbitan kode saham (ticker code) bagi BEI layaknya Singapore Exchange (SGX), OJK masih mencermati praktik baku di bursa global sebelum mengimplementasikan aturan teknis penawaran umum oleh bursa.
Gencarkan Reformasi & Produk Baru
Selain demutualisasi, OJK merespons dinamika pasar modal lainnya, mulai dari evaluasi global index provider seperti MSCI hingga pengembangan instrumen anyar.
-
Persiapan ETF Emas: OJK menyebut ada 5 hingga 7 Manajer Investasi (MI) yang diproyeksikan berpartisipasi pada tahap awal peluncuran reksadana indeks berbagasi emas (ETF Emas) di Semester II 2026, menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan operasional.
-
Antisipasi Foreign Outflow & Evaluasi MSCI: Guna menahan tekanan aksi jual bersih (net sell) asing yang sempat menembus Rp 74 triliun per awal Juli, OJK memperkuat engagement berkala dengan MSCI dan FTSE. Pada Juli 2026 ini, BEI telah menyempurnakan metodologi asesmen High Shareholding Concentration (HSC) guna memperjelas penentuan free float dan transparansi data pemilik saham.
-
Target Penghimpunan Dana & Emiten: OJK optimistis target penghimpunan dana Rp 250 triliun pada 2026 dapat dicapai (per 30 Juni tercatat Rp 125,7 triliun). OJK juga mendukung target direksi BEI yang membidik 1.100 emiten dan posisi 10 besar bursa dunia pada 2030.
-
Penegakan Hukum Manipulasi Pasar: Dari 32 kasus indikasi manipulasi harga saham yang diusut sepanjang 2026, sebanyak 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan per 21 Juli 2026, sementara 5 kasus dalam proses pemeriksaan dan 10 kasus memasuki tahap akhir penetapan sanksi administratif. ***

















