JAKARTA, Stabilitas.id – Keberhasilan tax amnesty tidak mungkin dipungkiri lagi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi salah satu faktor keberhasilan program yang dilancarkan pada Juli 2016 lalu. Penerimaan dari amnesti pajak sesuai dengan SSP, adalah sebesar Rp 86,4 triliun. Di mana Rp 83 triliun adalah uang tebusan SSP dan 0,32 triliun adalah pembayaran bukti pernyataan, dan sisanya adalah tunggakan.
Keberhasilan ini mungkin membuahkan gagasan untuk tetap melanjutkan tax amnesty sampai waktu yang tidak diprediksikan. Pengamat Ekonomi sekaligus Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Umar Juoro mengatakan selama pemerintah melihat hal tersebut membawa dampak yang baik terutama pada pendapatan, maka potensi keberlanjutan tax amnesty semakin besar terlihat.
“Tax amnesty bisa dikatakan adhoc, selama pemerintah setuju, diperpanjang bisa undang-undangnya diamandemen. Tax amnesty itu diperpanjang katakanlah setahun lagi bisa aja. Kalau menurut saya ada bagusnya kok,”kata Umar.
BERITA TERKAIT
Walaupun demikian yang sangat ditakutkan adalah pemerintah terlena dan tax amnesty menjadi salah satu pokok penggerak pertumbuhan, sebab bisa berdampak pada konsumsi yang terlalu besar.
“Karena tax amnesty itu lebih berjalan untuk mendorong orang membayar pajak. Namun yang harus kita lihat itu adalah jangan sampai program yang mengejar pajak ini kemudian jadi kuasa ekonomi dalam mengejar pertumbuhan. Nanti konsumsi, itu menjadi terlalu besar,”lanjut Umar.
Selain itu target wajib pajak pada program tax amnesty jika nantinya berlanjut pada jilid kedua, sebaiknya tidak melibatkan UMKM. Saat ini, sektor UMKM masuk dalam daftar wajib tax amnesty. UMKM pun diwajibkan untuk mengikuti Tax Amnesty, Itulah yang disampaikan oleh Presiden Jokowi (18/7), menurutnya setidaknya ada 10.000 UKM yang mengikuti program ini. Sedangkan eks Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kira-kira ada 600.000 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar.
“Kalau menurut saya golongan bawah tidak usah ditargetkan tax amnesty lah kita tahu konsumsi mereka menurun signifikan termasuk usaha kecil itu, toh mereka juga sudah membayar pajak yang sifatnya indirect, entah itu bayar STNK, PBB, dan yang lain,”lanjut Umar.





.jpg)









