• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 7, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Tertibkan Financial Influencer, OJK Rilis Aturan Blokir Akun hingga Wajib Berizin

oleh Sandy Romualdus
25 Juni 2026 - 11:10
47
Dilihat
Tertibkan Financial Influencer, OJK Rilis Aturan Blokir Akun hingga Wajib Berizin
0
Bagikan
47
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi ketat untuk mengatur sepak terjang para pembuat konten dan pemengaruh keuangan (financial influencer) di tanah air. Langkah ini diambil guna memitigasi risiko kerugian masyarakat akibat maraknya rekomendasi investasi terselubung yang menyesatkan di media sosial.

Otoritas mengundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Melalui aturan ini, OJK mewajibkan seluruh influencer non-lembaga keuangan untuk menyampaikan informasi produk finansial secara akurat, jujur, transparan, dan dilarang keras memberikan arahan yang menjebak konsumen.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi (financial influencer),” tulis OJK dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/6/2026).

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

Beri Rekomendasi Saham Wajib Kantongi Izin Penasihat Investasi

Dalam salah satu poin krusialnya, POJK 6/2026 menegaskan batas tegas antara edukasi keuangan biasa dengan pemberian rekomendasi komersial. OJK menggarisbawahi bahwa segala bentuk ulasan yang mengarah pada rekomendasi produk keuangan wajib mematuhi legalitas perizinan industri yang berlaku.

Sebagai contoh, para financial influencer yang kerap memberikan rekomendasi jual-beli saham atau produk pasar modal lainnya, kini diwajibkan memiliki izin resmi sebagai Penasihat Investasi dari OJK.

  • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Sementara itu, bagi influencer yang membuat konten ulasan atau memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital—termasuk aset kripto—kini diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi formal serta pemahaman mendalam yang terverifikasi di sektor jasa keuangan.

Poin-Poin Utama Ruang Lingkup Pengaturan POJK Nomor 6 Tahun 2026

Klaster Aturan Baru OJK Cakupan Teknis Kebijakan Sanksi & Kewajiban Hukum Pelaku
Kategori Aktivitas Konten Edukasi Keuangan, Pemasaran (Endorsement), dan Pemberian Rekomendasi. Wajib menyampaikan informasi secara jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Kerja Sama PUJK (Endorse) Aktivitas pemasaran komersial bersama lembaga keuangan formal. PUJK bertanggung jawab penuh atas keakuratan informasi sang influencer.
Instrumen Penegakan Hukum Pembinaan langsung dan penerbitan Perintah Tertulis oleh OJK. Pemutusan akses (take down) pada media elektronik/akun medsos jika melanggar.

Akun Medsos Terancam Di- Take Down Jika Menyesatkan

OJK juga memperketat pengawasan pada kontrak kerja sama antara influencer dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Jika seorang influencer dikontrak untuk memasarkan sebuah produk (endorsement), maka perusahaan keuangan (PUJK) yang mengontraknya wajib ikut bertanggung jawab penuh atas validitas materi konten yang disiarkan oleh sang kreator.

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Bagi para pemengaruh yang nekat melanggar etika dasar, memberikan rekomendasi tanpa izin, atau terbukti menyebarkan informasi investasi bodong, OJK telah menyiapkan sanksi berlapis.

Selain pengiriman Surat Perintah Tertulis, OJK berwenang penuh untuk melakukan pemutusan akses (take down) atau memblokir akun media elektronik milik financial influencer tersebut yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah represif ini diharapkan mampu mengembalikan integritas pasar sekaligus mendongkrak literasi keuangan masyarakat secara sehat dan bertanggung jawab. ***

Tags: Aturan Financial Influencer OJKIzin Penasihat Investasi SahamojkPemutusan Akses Media Elektronik OJKPerlindungan Konsumen Jasa KeuanganPOJK Nomor 6 Tahun 2026Regulasi Endorsement PUJKSertifikasi Kripto Konten Kreator
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Jelang HUT Ke-56, Jamkrindo Gelar Donor Darah dan Luncurkan Mobil Pelayanan ‘PELITA’

Selanjutnya

Optimalkan Aset Pasif, Bank BSN Lego Portofolio Pembiayaan Rp522,08 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

oleh Sandy Romualdus
5 September 2026 - 10:05

Simak analisis mendalam pasar keuangan 5 September 2026. Ulasan teknikal IHSG, penguatan Rupiah ke Rp 17.608/USD, lonjakan harga emas Antam...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 22:07

JPMorgan memproyeksikan IHSG mencapai level 7.000 pada akhir 2026. Resiliensi kinerja emiten dan disiplin batas defisit APBN 3% dinilai menjadi...

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

oleh Sandy Romualdus
4 September 2026 - 10:52

Dapatkan analisis pasar mendalam hari ini. Pantau arah pergerakan IHSG, nilai tukar Rupiah, harga emas Antam, harga minyak dunia, dan...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Lonjakan Inflasi dan Redupnya Manufaktur: Uji Ketahanan Sektor Konsumer vs Risk-Reward Perbankan

oleh Sandy Romualdus
4 September 2026 - 10:29

Ada risiko pasar dan strategi portofolio pasca-lonjakan inflasi Agustus 2026, kontraksi PMI manufaktur, serta prospek resiliensi sektor perbankan vs sektor...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

Saham Blue Chip dan Komoditas Jadi Pemain Utama, Ini Top 10 Saham Pilihan Mandiri Sekuritas

oleh Sandy Romualdus
3 September 2026 - 18:47

Mandiri Sekuritas memproyeksikan IHSG mencapai level 6.810 pada akhir tahun 2026. Pemulihan pasar saham didorong oleh rotasi ke sektor komoditas,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Optimalkan Aset Pasif, Bank BSN Lego Portofolio Pembiayaan Rp522,08 Miliar

Optimalkan Aset Pasif, Bank BSN Lego Portofolio Pembiayaan Rp522,08 Miliar

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance