Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi ketat untuk mengatur sepak terjang para pembuat konten dan pemengaruh keuangan (financial influencer) di tanah air. Langkah ini diambil guna memitigasi risiko kerugian masyarakat akibat maraknya rekomendasi investasi terselubung yang menyesatkan di media sosial.
Otoritas mengundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Melalui aturan ini, OJK mewajibkan seluruh influencer non-lembaga keuangan untuk menyampaikan informasi produk finansial secara akurat, jujur, transparan, dan dilarang keras memberikan arahan yang menjebak konsumen.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi (financial influencer),” tulis OJK dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/6/2026).
BERITA TERKAIT
Beri Rekomendasi Saham Wajib Kantongi Izin Penasihat Investasi
Dalam salah satu poin krusialnya, POJK 6/2026 menegaskan batas tegas antara edukasi keuangan biasa dengan pemberian rekomendasi komersial. OJK menggarisbawahi bahwa segala bentuk ulasan yang mengarah pada rekomendasi produk keuangan wajib mematuhi legalitas perizinan industri yang berlaku.
Sebagai contoh, para financial influencer yang kerap memberikan rekomendasi jual-beli saham atau produk pasar modal lainnya, kini diwajibkan memiliki izin resmi sebagai Penasihat Investasi dari OJK.
Sementara itu, bagi influencer yang membuat konten ulasan atau memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital—termasuk aset kripto—kini diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi formal serta pemahaman mendalam yang terverifikasi di sektor jasa keuangan.
Poin-Poin Utama Ruang Lingkup Pengaturan POJK Nomor 6 Tahun 2026
| Klaster Aturan Baru OJK | Cakupan Teknis Kebijakan | Sanksi & Kewajiban Hukum Pelaku |
| Kategori Aktivitas Konten | Edukasi Keuangan, Pemasaran (Endorsement), dan Pemberian Rekomendasi. | Wajib menyampaikan informasi secara jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. |
| Kerja Sama PUJK (Endorse) | Aktivitas pemasaran komersial bersama lembaga keuangan formal. | PUJK bertanggung jawab penuh atas keakuratan informasi sang influencer. |
| Instrumen Penegakan Hukum | Pembinaan langsung dan penerbitan Perintah Tertulis oleh OJK. | Pemutusan akses (take down) pada media elektronik/akun medsos jika melanggar. |
Akun Medsos Terancam Di- Take Down Jika Menyesatkan
OJK juga memperketat pengawasan pada kontrak kerja sama antara influencer dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Jika seorang influencer dikontrak untuk memasarkan sebuah produk (endorsement), maka perusahaan keuangan (PUJK) yang mengontraknya wajib ikut bertanggung jawab penuh atas validitas materi konten yang disiarkan oleh sang kreator.
Bagi para pemengaruh yang nekat melanggar etika dasar, memberikan rekomendasi tanpa izin, atau terbukti menyebarkan informasi investasi bodong, OJK telah menyiapkan sanksi berlapis.
Selain pengiriman Surat Perintah Tertulis, OJK berwenang penuh untuk melakukan pemutusan akses (take down) atau memblokir akun media elektronik milik financial influencer tersebut yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah represif ini diharapkan mampu mengembalikan integritas pasar sekaligus mendongkrak literasi keuangan masyarakat secara sehat dan bertanggung jawab. ***
















