• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Transformasi Industri Asuransi Belum Komprehensif, OJK akan Perketat Ketentuan Modal Minimum

OJK berencana meningkatkan modal minimum asuransi dan juga melakukan pengelompokan perusahaan asuransi dalam tiga cluster

oleh Sandy Romualdus
23 Juni 2023 - 18:20
16
Dilihat
Transformasi Industri Asuransi Belum Komprehensif, OJK akan Perketat Ketentuan Modal Minimum
0
Bagikan
16
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tranformasi di industri perasuransian belum dialkukan secara komprehensif pasca krisis di tahun 1997-98, khususnya dari sisi permodalan. Kondisi ini berbeda dengan industri perbankan dimana beberapa reformasi menyangkut governance, tata kelola, risk management, permodalan dan sebagainya, terus dilakukan secara masif.

“Di industri perasuransian itu belum dilakukan (secara komprehensif). Oleh karena itu apa yang terjadi sekarang itu adalah suatu yang kita harus lakukan transformasi menyangkut masalah regulasi permodalan yang belum membaik,” papar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Virtual Seminar LPPI ke #92 “Penjaminan Asuransi dan Pemulihan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Asuransi di Indonesia”, Jumat (23/6/2023).

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017 sampai dengan tahun April 2023, pertumbuhan premi tetap berjalan, diikuti dengan klaim yang dibayarkan rata-rata masih di bawah premi yang dihimpun industri. Namun, ada suatu tendensi mulai terjadi di tahun 2022, dimana klaim nasabah asuransi meningkat secara pesat.

BERITA TERKAIT

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

OJK Resmi Tunjuk Nofa Hermawati Pimpin Kantor OJK Tasikmalaya

Sejak 2014 OJK Selesaikan 165 Perkara, Bareskrim Beri Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum

“Beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut itu terjadi baik itu dari asuransi jiwa maupun dari asuransi umum. Untuk asuransi jiwa itu sebagian besar adalah terkait dengan klaim dari produk unitlink. Sementara untuk asuransi umum itu adalah dari klaim asuransi kredit, di mana yang terjamin yaitu terutamanya di sektor perbankan yang banyak melakukan klaim kepada perusahaan asuransi,” jelas Ogi.

Kendati demikian, kondisi yang mengembirakan terjadi di asuransi umum dengan indikasi premi yang terus meningkat sejalan pertumbuhan ekonomi. Sementara untuk pertumbuhan daripada asuransi jiwa itu terjadi moderasi, yakni menuju kepada equilibrium baru. “Karena OJK telah melakukan perbaikan terhadap produk unitlink. Dimana prosesnya itu dilakukan secara lebih transparan dan produk-produknya itu mesti diinformasikan kepada nasabah,” papar Ogi.

Ogi lebih lanjut menunjukkan kondisi permodalan perusahaan asuransi saat ini, dimana posisi modal adalah indikator yang sangat menjadi patokan utama apakah perusahaan asuransi itu masih baik. Dalam catatan OJK, modal asuransi secara secara agregat cukup baik dimanan baik asuransi jiwa maupun asuransi umum posisi RBC-nya masih di atas threshold 120 persen.

“Kita menyadari bahwa ada beberapa perusahaan yang masuk dalam kategori pengawasan khusus dimana RBC-nya sudah di bawah 120% bahkan ada yang negatif. Nah untuk itu OJK secara tegas memberikan suatu tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Ogi, yang juga mengungkapkan kondisi rasio kecukupan instalasi cukup baik di atas 100% secara agregat.

Menurut Ogi, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan sektor asuransi. Maka dari itu, OJK dengan adanya UU P2SK, tugas fungsi daripada OJK selain mengatur, mengawasi, melindungi, juga melakukan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. “Sehingga di tahun 2027 kita akan konsen terhadap pendalaman pasar. Bentuk penetrasi yang kita gunakan parameternya adalah penetration rate dan juga densitas. jita sudah mencanangkan Bagaimana OJK bisa berperan lebih baik untuk mengembangkan industri perasuransian di Indonesia mengingat potensinya sangat besar,” katanya.

Dijelaskan Ogi, penetrasi yang besar sejalan dengan ekonomi Indonesia yang terus tumbuh. Dalam kondisi ini masyarakat tentunya membutuhkan produk-produk asuransi untuk kebutuhan perlindungan terhadap jiwa maupun usahanya. “Ini kita lihat juga kalau literasi daripada untuk asuransi cukup meningkat, sementara untuk inklusinya relatif stagnan. Ini agak berbeda dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Dan ini menjadi perhatian kita juga karena terkait dengan literasi dan inklusi itu kita seluruh jajaran OJK terus mengkomunikasikan kepada stakeholder, kepada masyarakat mengenai literasi asuransi,” katanya.

Tantangan

Ke depan, menurut Ogi, baik pelaku industri maupun OJK menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dalam perspektif OJK, tentunya tantangannya adalah bagaimana OJK bisa melakukan melakukan pengawasan secara efektif dan efisien, baik itu pengawasan secara online maupun secara offside.

“Jadi kita mengembangkan dengan keterbatasan resources ya, maka pengembangan offside itu menjadi prioritas untuk kita bisa mengetahui bahwa LJK perasuransian itu bisa berjalan dengan baik. OJK juga terus memonitor investasi dari dana-dana asuransi yang memang sebagian besar diinvestasikan di capital market. Selama ini pengawas asuransi itu tidak bisa memonitor secara langsung transaksi portofolio,” ungkap Ogi.

Selain itu, OJK juga mengamati bahwa transaksi-transaksi dari pengelola asuransi itu dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. Maka, OJK akan memperketat batasan mengenai pihak terkait dalam transaksi sehingga bisa didapatkan produk-produk yang lebih baik. “Karena saat ini di industri asuransi masih ada kelemahan daripada permodalan, GCG dan juga manajemen risiko,” katanya.

Ogi juga mengungkapkan bahwa dukungan dari teknikal experties di sektor asuransi belum optimal. Dalam hal ini adalah ketersediaan tenaga aktuaris perusahaan. Dari pemantauan OJK, terdapat 50 perusahaan asuransi tidak memiliki aktuaris perusahaan, sementara UU 40 tahun 2014 mewajibkan setiap perusahaan asuransi memilki aktuaris perusahaan.

“Jadi kami melakukan instruksi tertulis kepada perusahaan-perusahaan itu untuk segera mengisi acture itu dalam waktu dekat dan juga kita akan memberikan sanksi kalau sampai dengan batas waktu (yang ditetapkan). Kebetulan batas waktunya ini nanti akhir bulan ini. Kalau perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi aturan tersebut, OJK akan memberikan sanksi yang kedua dan seterusnya,” katanya.

OJK, lanjut Ogi, juga akan menerapkan PSAK 74 mengenai kontrak asuransi yang akan berlaku 2025. Demikian juga dengan rencana ke depan OJK yang akan melakukan penyempurnaan pengaturan dari sisi permodalan. “Salah satunya yang kita lakukan adalah kita akan meningkatkan modal minimum dari perusahaan asuransi. Jadi perusahaan asuransi itu masih modalnya itu masih cukup rendah hanya 100 miliar bisa membuat asuransi konvensional dan 50 miliar untuk asuransi syariah. Jadi kita targetkan itu satu triliun. Sekarang ini kita sedang berdiskusi dengan asosiasi dari pelaku usaha,” jelasnya.

OJK juga akan melakukan pengelompokan dalam industri asuransi, seperti yang dilakukan di perbankan yakni dalam bentuk cluster. ”Mungkin tidak sebanyak bank di mana ada 4, asuransi mungkin cukup dua atau tiga maksimum,” demikian Ogi.***

Tags: modal asuransiojktransformasi asuransi
 
 
 
 
Sebelumnya

Oversubscribed 3,74 kali, Green Bond Bank Mandiri Himpun Dana Sebesar Rp 5 Triliun

Selanjutnya

Meriahkan HUT DKI Jakarta, Bank DKI Gelar Promo Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:45

Stabilitas.id — Transformasi ekosistem pembayaran digital nasional memasuki babak baru. Visa, pemimpin global pembayaran digital, bersama platform dompet digital DANA,...

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

Emas Makin Dilirik untuk Dana Pendidikan Anak, Ini Alasan dan Strateginya

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:57

Stabilitas.id — Kenaikan biaya pendidikan yang berlangsung setiap tahun membuat orang tua perlu menyiapkan strategi pendanaan jangka panjang yang lebih...

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

Sinergi Keadilan Restoratif: Jamkrindo Siapkan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Peserta Pidana Kerja Sosial

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 11:41

Stabilitas.id – Upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di Sumatera Utara mendapat dukungan strategis dari PT Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemerintah...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

Jamkrindo Cetak Laba Rp1,28 Triliun hingga Oktober 2025, Lampaui Target 170%

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:46

Stabilitas.id – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan kinerja cemerlang hingga Oktober 2025. Berdasarkan...

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

oleh Stella Gracia
18 November 2025 - 13:38

Stabilitas.id – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membukukan laba setelah pajak sebesar Rp687,4 miliar...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Meriahkan HUT DKI Jakarta, Bank DKI Gelar Promo Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan

Meriahkan HUT DKI Jakarta, Bank DKI Gelar Promo Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance