BERITA TERKAIT
Pemerintahan Joko Widodo seperti tidak berhenti membuat kejutan. Salah satu kejutan di awal tahun selain menghapuskan subsidi bahan bakar minyak, adalah rencana menyuntikan dana segar ke sejumlah perusahaan negara. Keduanya bisa jadi berhubungan karena pasca kebijakan penghapusan subsidi pemerintah mengaku memiliki kelonggaran fiskal yang cukup banyak.
Tak tanggung-tanggung, seperti yang dikatakan presiden, pemerintahnya akan menggelontorkan dana sekitar Rp240 triliun sebagai hasil pelonggaran fiskal tadi guna membangun infrastruktur di luar Jawa. Sejurus berikutnya dia pun menggelar rencana akan menyuntikan modal kepada badan usaha milik negara (BUMN), melalui anggaran negara.
Belakangan pada saat menghadiri acara Musyarawah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) XV di Bandung, Januari lalu, Presiden mengatakan akan menyuntik Rp48 triliun bagi BUMN yang sehat. “Kalau yang dulu kan BUMN dibebani setoran dividen, tahun ini kita berikan suntikan modal,” kata Presiden. Jumlah tersebut digabung dengan suntikan modal ke perusahaan negara lain di bahwa Kementerian Keuangan sehingga jumlahnya Rp75 triliun.
Menurut Jokowi, dengan suntikan modal ke BUMN ini, pendapatan ke negara bisa didongkrak hingga 5-7 kali lipat. “Kita beri misalnya suntikan Rp10 triliun, dia dapat berikan Rp70 triliun-Rp80 triliun di lapangan. Karena dengan equity yang ada bisa pinjam ke perbankan dengan business plan, karena untung dalam pengerjaan infrastruktur karena proyek besar. Pihak bank pun akan mau,” kata dia.
Akan tetapi rencana itu menemui jalan terjal karena pembahasannya di DPR berlangsung alot. Pada pekan pertama Februari, DPR hanya meloloskan dana Rp39 tiliun untuk memuluskan rencana pemerintah. Silang pendapat antara DPR dan pemerintah mewarnai rencana suntikan modal yang menjadi bagian dari rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Setidaknya hal itu terlihat di berbagai media baik cetak maupun televisi.
Akhirnya pada pertengahan bulan lalu, disepakati bahwa suntikan dana ke BUMN akan mencapai Rp 64,8 triliun, dengan rincian, perusahaan BUMN di bawah Kementerian BUMN mendapat Rp39,92 triliun, perusahaan BUMN di bawah Kemenkeu Rp24,9 triliun.
Meski begitu, sejak awal, gelontoran uang triliunan itu dikhawatrikan anggota DPR bisa menjadi sumber kasus seperti yang terjadi pada Merpati, maskapai nasional yang bangkrut atau Bank Century yang maih menjadi bola panas sampai kini. Ahmad Muzani, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, menilai penyertaan modal negara (PMN) justru tidak menguatkan perusahaan negara.
Menurutnya, PMN yang pernah ada selama ini tidak berwujud apa pun dan digunakan untuk penguatan struktur modal, atau bayar utang. “Sehingga berapa pun negara menyertakan modal untuk BUMN tidak menguatkan kinerja BUMN itu, karena sesungguhnya direksi di BUMN tidak siap dengan modal yang ditambahkan,” kata Muzani.
Paradigma vs ‘Bancakan’
Pemerintah tentu punya pendirian sendiri. Menurut Menteri BUMN, suntikan modal adalah langkah penting untuk mendorong peran perusahaan negara. Bahkan Rini Soemarno mengatakan kebijakan ini adalah salah satu cara mengubah paradigma pembangunan nasional. “Ini (PMN) perubahan paradigma pembangunan. Bahwa kami melihatnya bahwa dalam membangun Indonesia tidak bisa hanya dari belanja kementerian dan swasta, karena Indonesia begitu luas, dan banyak daerah yang butuh pembangunan yang swasta belum mau masuk,” ujar Rini. Ia menjelaskan, pembangunan sudah seharusnya dimulai oleh BUMN.
Hal itu juga penting untuk menjadi contoh kepada swasta agar turut ambil bagian dalam pembangunan. Bahkan, Rini memberikan contoh China, yang menjadi besar karena pera BUMN dalam pertumbuhan ekonominya.
“Kita pelajari bagaimana China itu tumbuh 10 persen per tahun. Itu karena mereka kembangkan potensi BUMN. Jadi nantinya kita yakini di Papua kalau BUMN didorong lebih keras itu bisa tercapai pembangunannya,” kata Rini.
Pemerintah boleh saja bercita-cita ingin menjadikan dana itu sebagai mesin pendorong pembangunan infrastruktur. Namun begitu, bahaya laten dari kecurangan pada praktik pencairan dananya. Yanuar Rizky, pengamat ekonomi dan keuangan, menilai bahwa muncul kesan ada tarik ulur antara pemerintah dengan DPR terutama kubu oposisi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, juga dengan partai-partai pendukung pemerintah yaitu Koalisi Indonesia Hebat. Hal ini menarik untuk diperhatikan karena ada membahas APBN adalah membahas alokasi duit yang sangat besar. “Ada ‘kue’ yang besar dari pengalihan subsidi BBM ke PMN (Penanaman Modal Negara) di BUMN, yang juga sempat terlihat pada aksi politisi tarik-ulur (dalam pembahasannya),” kata dia. “Janganjangan kan ini semua terkait lobi dan penyamaan ‘frekuensi’ duit yang gede di APBN-P itu… ya itu juga barangkali, namanya juga politik.”
Selain itu, yang harus menjadi sorotan setelah kesepakatan penyertaan modal ini, menurut Yanuar, adalah saat pencairan dan pengucuran dana tersebut. Sebelum masa pemerintahan sekarang, proyek infrastruktur yang ada di kementerian ditenderkan, lalu BUMN ikut. Kini, dengan anggaran penyertaan modal yang disepakati DPR dan pemerintahan, BUMN akan mendapatkan dana tersebut secara langsung. “Tetapi jangan sampai terjadi, nanti oleh BUMN-nya di sub kontrakan ke pihak lain pakai tender. Itu kan lucu,” sergah Yanuar.
Di atas semua itu, lanjut Yanuar, penting untuk dicermati mengenai keinginan para Direksi BUMN beberapa tahun belakangan terkait pemisahan keuangan negara dari keuangan perusahaan. “Itu harus ditolak, karena jelas dari PMN mereka terkoneksi langsung ke dana APBN, sehingga jika terjadi bancakan ya masih jadi objek hukum keuangan negara,” ujar dia.
DPR, sedari dini sudah menjanjikan akan turut serta mengawasi penggunaan dana tersebut dan akan meminta BUMN untuk lebih transparan dalam penggunaannya. “Kita meminta kepada mereka (BUMN) untuk memakai rekening terpisah dengan proyek yang berjalan,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Ahmad Hafisz Tohir. DPR juga akan melakukan pengawasan dengan mewajibkan BUMN penerima PMN membuat laporan kepada setiap tiga bulan.
Untuk mencegah dana itu digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai kebutuhan, DPR pun melarang BUMN penerima PMN membayar utang menggunakan dana PMN.”Seperti Waskita Karya, kami minta agar menggunakan PMN khusus untuk bikin tol. Dan kami melarang PLN menggunakan dana itu untuk bayar utang. DPR menjamin, bila semua rekomendasi yang diberikan Komisi VI dituruti BUMN penerima PMN, maka penggunaan dana itu menjadi lebih mudah diawasi. “BUMN yang masuk dalam catatan BPK harus menyelesaikan persoalannya dulu, paling lama 60 hari. Kalau tidak, PMN tidak akan cair,” ucap Hafisz.

















