• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, November 28, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran! Satgas PASTI Telah Blokir 536 Entitas Ilegal di Januari – Februari 2025

oleh Stella Gracia
24 Maret 2025 - 13:09
27
Dilihat
Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK: Optimisme Industri Perbankan Hadapi Risiko Ekonomi Global
0
Bagikan
27
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.

Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Juga Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat yang dilakukan melalui Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan; Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas; Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko; Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

BERITA TERKAIT

BI, OJK hingga LPS Kompak Dorong Anak Muda Melek Investasi

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

OJK Perkuat Perlindungan Nasabah dan Anti-Fraud Lewat Aturan Pengelolaan Rekening

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal. 

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. ***

Tags: ojkPemblokiran Entitas IlegalSatgas PASTI
 
 
 
 
Sebelumnya

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, OJK: Bukti Kepercayaan Global

Selanjutnya

BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kolaborasi Global Diperkuat untuk Proteksi Konsumen di Era Digital, BI: Kepercayaan Publik adalah Kunci

Kolaborasi Global Diperkuat untuk Proteksi Konsumen di Era Digital, BI: Kepercayaan Publik adalah Kunci

oleh Stella Gracia
27 November 2025 - 09:44

Stabilitas.id — Perlindungan konsumen di sektor keuangan digital terus menjadi prioritas otoritas moneter. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kolaborasi lintas...

BI, OJK hingga LPS Kompak Dorong Anak Muda Melek Investasi

BI, OJK hingga LPS Kompak Dorong Anak Muda Melek Investasi

oleh Stella Gracia
26 November 2025 - 09:48

Stabilitas.id – Literasi keuangan dinilai menjadi fondasi penting bagi generasi muda dalam membangun kebiasaan berinvestasi secara cerdas. Kemampuan memahami peluang,...

BI Perkuat Transformasi Digital Layanan Kebanksentralan lewat Integrasi Sistem Perizinan

BI Perkuat Transformasi Digital Layanan Kebanksentralan lewat Integrasi Sistem Perizinan

oleh Stella Gracia
26 November 2025 - 09:39

Stabilitas.id — Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital dalam layanan kebanksentralan guna menjawab kebutuhan kecepatan, keamanan, dan tata...

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

oleh Stella Gracia
25 November 2025 - 11:00

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kedatangan Ratu Maxima, United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, setibanya...

Uang Beredar Tumbuh 6,5% pada Juni 2025, Didorong Kenaikan M1 dan Penyaluran Kredit

Uang Beredar Tumbuh Positif, BI: Kredit dan Aktiva Luar Negeri Jadi Penopang

oleh Stella Gracia
25 November 2025 - 09:37

Stabilitas.id — Likuiditas perekonomian nasional terpantau tetap kuat. Bank Indonesia (BI) melaporkan uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober...

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga, Perkuat Intervensi dan Likuiditas Dorong Kredit Sektor Riil

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:59

Stabilitas.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 November...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BI Apresiasi Kontribusi BNI dalam Gerakan Edukasi Pelindungan Konsumen

BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang di Padang dan Sibolga

Kemenkeu Wajibkan Semua Perusahaan Lapor Keuangan Mulai 2027

Cegah Kejahatan Siber, BRI Perkuat Edukasi Nasabah Soal Keamanan Data Perbankan

Queen Máxima Apresiasi Program BTN Bayar Cicilan KPR Pakai Sampah, Dorong Inklusi Keuangan Hijau

Kolaborasi Global Diperkuat untuk Proteksi Konsumen di Era Digital, BI: Kepercayaan Publik adalah Kunci

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

Didukung BRI, Kerajinan Limbah Kayu Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional 

Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua

BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance