JAKARTA, Stabilitas.id — Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol).
Wiamboh juga meminta masyarakat untuk memastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. Hal itu disampaikan Wimboh dalam acara Kick Off Penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, yang diselenggarakan mulai Kamis (11/11/2021) dan berakhir pada 12 Desember mendatang.
“OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan,”ujar Wimboh.
BERITA TERKAIT
Wimboh melanjutkan, OJK mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi.
“Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 dapat kita jadikan momentum dan wadah yang tepat untuk memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman,”beber Wimboh.
Wimboh mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan momentum yang besar bagi seluruh pelaku usaha untuk mengakselerasi transformasi digital dengan memanfaatkan potensi Indonesia yang sangat besar.
“Saat ini, tidak ada lagi batasan dimensi ruang dan waktu dalam berkomunikasi dengan hadirnya teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, dimana layanan jasa keuangan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,”ujarnya.





.jpg)










