JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya memperkuat permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir.
Hal ini dikatakan Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenkopUKM Irene Swa Suryani, saat membuka acara Kegiatan Inisiasi Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir, di Bandung, Selasa, (19/4).
Irene menegaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 Pasal 128, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.
BERITA TERKAIT
“Sehingga, langkah inisiasi pembentukan BLUD diharapkan dapat mendukung pencapaian target pemerintah dalam peningkatan pembiayaan dan permodalan usaha mikro,” ucap Irene.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, bahwa pengelolaan dana bergulir dilakukan oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan BLUD.
Menurut Irene, usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala, baik untuk mendapatkan pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya. Masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk memperkuat permodalannya, baik karena kendala teknis maupun non teknis.
Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan.
“Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat,” kata Wisnu.
Kemendagri juga telah mengeluarkan aturan-aturan teknis yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam membentuk dan menjalankan UPTD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Direktur LPDB KUMKM Ahmad Nizar, juga menambahkan bahwa LPDB-KUMKM adalah salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir.
“Pemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Ahmad Nizar.
Untuk semakin meyakinkan para peserta yang hadir, Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Berdasarkan pengalamannya, Risky menyampaikan bahwa yang harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir.***

















