OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah di Makassar guna memperkuat pembiayaan sektor riil dan rantai pasok di tengah aset Rp1.108 triliun.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah guna memperkuat karakteristik pembiayaan syariah dan memperluas dukungan terhadap sektor riil. Regulasi teknis ini diterbitkan pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah keempat yang berlangsung dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
Ketiga panduan anyar tersebut mencakup Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik, serta Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Kehadiran pedoman ini melengkapi sembilan pedoman produk yang telah dirilis sebelumnya sebagai wujud implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penguatan struktur industri dan pengembangan produk berkarakteristik syariah diarahkan untuk memacu kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
BERITA TERKAIT
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Ketiga pedoman tersebut dirancang aplikatif untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan dunia usaha. Pedoman Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset produktif tanpa pengalihan kepemilikan, seperti penyewaan ruko, gudang, kantor, hingga mesin operasional.
Sementara itu, pedoman IMBT memfasilitasi kebutuhan ritel konsumtif seperti pemilikan rumah dan kendaraan, maupun aset produktif melalui mekanisme sewa yang diakhiri pengalihan hak milik. Adapun pedoman Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan bagi pembiayaan rantai pasok agar pemasok dapat segera mencairkan likuiditas penjualan persediaan dari bank tanpa menunggu pembayaran pembeli akhir.
Penyusunan seluruh pedoman melibatkan sinergi erat bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, pelaku perbankan syariah, dan pemangku kepentingan industri.
Kinerja perbankan syariah nasional sendiri terus mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset perbankan syariah menembus Rp1.108,45 triliun, tumbuh 10,16 persen secara tahunan dengan pangsa pasar mencapai 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.
Untuk memperkuat variasi produk investasi perbankan syariah, OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 14 Tahun 2026. Regulasi turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut mempertegas pemisahan antara karakteristik simpanan dan produk investasi.
Selain sisi komersial, Dian menekankan pentingnya penguatan kualitas pembiayaan serta ekosistem pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” tutur Dian.
Fungsi sosial perbankan syariah turut diakselerasi melalui pemanfaatan produk Cash Waqf Linked Deposit oleh bank syariah pengelola wakaf uang, termasuk mendukung pengembangan program Kota Wakaf inisiasi Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyambut positif penguatan pembiayaan syariah ke sektor riil. Dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, Wakil Gubernur Sulsel berharap akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha kecil kian terjangkau dan sejalan dengan potensi ekonomi daerah, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, hingga industri halal. ***















