• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Catat Akselerasi ITSK dan Aset Kripto, Sandbox hingga Transaksi Tembus Ratusan Triliun

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 15:04
26
Dilihat
CFX Mencatat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun
0
Bagikan
26
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akselerasi signifikan pada pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan aset kripto sepanjang 2025. Penguatan kerangka regulasi melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 dinilai berhasil mendorong inovasi, memperluas partisipasi pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen.

Sejak diberlakukannya POJK 3/2024, minat pelaku industri untuk mengikuti regulatory sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Desember 2025, OJK menerima 303 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, 26 permohonan resmi diajukan, dengan 9 penyelenggara disetujui sebagai peserta sandbox.

Empat penyelenggara di antaranya telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan “Lulus”, seluruhnya mengusung model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) berbasis tokenisasi. Mereka meliputi PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan tokenisasi emas Gold Indonesia Republic (GIDR), PT Sejahtera Bersama Nano dengan tokenisasi surat berharga skema Kontrak Pengelolaan Dana, serta PT Teknologi Gotong Royong dan PT Properti Gotong Royong yang mengembangkan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Buka Pintu Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Sesuai ketentuan POJK, penyelenggara yang telah lulus sandbox dapat langsung melakukan pendaftaran ke OJK. Bahkan, pelaku ITSK lain dengan model bisnis sejenis memperoleh kesempatan yang sama untuk mendaftar tanpa melalui sandbox, mencerminkan kepercayaan regulator terhadap kematangan model bisnis tokenisasi. Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi 7 permohonan sandbox baru dengan model bisnis AKD-AK.

ITSK Perkuat Ekosistem Jasa Keuangan

Dari sisi perizinan, hingga Desember 2025 terdapat 30 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK, terdiri atas 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Seluruh penyelenggara terdaftar diwajibkan mengajukan izin usaha, sementara calon penyelenggara baru dapat langsung mengajukan perizinan.

Saat ini, 23 permohonan izin usaha masih dalam proses evaluasi OJK. Secara operasional, kontribusi ITSK terhadap sistem keuangan nasional terlihat dari 1.317 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lintas sektor, mulai dari perbankan, pembiayaan, asuransi, pasar modal, fintech lending, hingga lembaga keuangan mikro.

Kinerja transaksi juga mencatatkan pertumbuhan solid. Pada November 2025, PAJK membukukan transaksi Rp2,23 triliun, dengan total transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp24,11 triliun. Jumlah pengguna PAJK tercatat 16,01 juta. Sementara itu, PKA mencatat 17,83 juta permintaan skor kredit hanya dalam November 2025, dengan total inquiry sepanjang tahun mencapai 170,72 juta hit.

Ekosistem Kripto Tetap Tumbuh di Tengah Volatilitas

Di sektor aset kripto, hingga Desember 2025 terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK telah memberikan izin kepada 29 entitas ekosistem perdagangan kripto, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta 7 lembaga penunjang.

Jumlah konsumen kripto terus meningkat, mencapai 19,56 juta konsumen per November 2025, naik 2,5 persen secara bulanan. Meski nilai transaksi Desember 2025 tercatat Rp32,68 triliun, turun dibandingkan November, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tetap mencapai Rp482,23 triliun, menunjukkan kepercayaan pasar yang relatif terjaga.

Inovasi Dijaga, Kepatuhan Diperketat

Untuk memperluas dampak inovasi ke sektor riil, OJK Infinity bersama Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Hackathon OJK–Ekraf 2025, yang diikuti 737 pendaftar dan menghasilkan solusi keuangan digital untuk sektor ekonomi kreatif.

Di sisi lain, OJK juga menegakkan disiplin industri. Sepanjang Januari–Desember 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara ITSK dan 30 penyelenggara AKD-AK, berupa 33 sanksi denda senilai Rp845 juta serta 37 peringatan tertulis. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan keberlanjutan industri IAKD. ***

Tags: Aset Keuangan Digitalaset kripto Indonesiaekosistem kripto IndonesiaHackathon OJK Ekrafnilai transaksi kripto 2025ojkOJK InfinityOJK ITSKPAJK OJKpedagang aset keuangan digitalpengawasan aset kriptopengguna PAJKperizinan kripto OJKPKA OJKPOJK 3 Tahun 2024regulatory sandbox OJKskor kredit alternatiftokenisasi asettransaksi PAJK 2025
 
 
 
 
Sebelumnya

OJK: Multifinance hingga Pindar Tumbuh, Risiko Tetap Terkendali

Selanjutnya

Kuatkan Integritas Pegawai, TASPEN Dorong Target Zero Fraud 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

oleh Sandy Romualdus
17 Maret 2026 - 19:29

Stabilitas.id — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan ini...

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

oleh Stella Gracia
17 Maret 2026 - 15:57

Stabilitas.id — Mastercard resmi mengumumkan kolaborasi strategis dengan biro kredit swasta CLIK Indonesia (PT Cipta Logika Utama) untuk menghadirkan layanan...

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Fenomena belanja daring menjelang Idulfitri 1447 Hijriah dibayangi oleh risiko penipuan yang kian masif. Merujuk data Otoritas Jasa...

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:13

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor perbankan dengan membidik debitur yang terbukti melakukan tindak...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran...

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

oleh Sandy Romualdus
15 Maret 2026 - 07:55

Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini dilakukan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

BRI Imbau Nasabah Waspadai Malware Berkedok Undangan dan Resi Paket

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kuatkan Integritas Pegawai, TASPEN Dorong Target Zero Fraud 2026

Kuatkan Integritas Pegawai, TASPEN Dorong Target Zero Fraud 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance