• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif

oleh Stella Gracia
28 Januari 2026 - 08:38
68
Dilihat
OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif
0
Bagikan
68
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Buka Pintu Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, khususnya sektor fintech lending.

“OJK menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi.

Dalam menangani perkara ini, OJK telah menempuh langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum itu, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, PN Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Koordinasi lintas aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” kata Mahendra.***

Tags: #Fintech LendingCrowdekasus CrowdeojkPenyidikan OJKpindarPT Crowde Membangun Bangsatindak pidana jasa keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Terima Manfaat JKK dari TASPEN

Selanjutnya

LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

oleh Sandy Romualdus
17 Maret 2026 - 19:29

Stabilitas.id — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan ini...

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

oleh Stella Gracia
17 Maret 2026 - 15:57

Stabilitas.id — Mastercard resmi mengumumkan kolaborasi strategis dengan biro kredit swasta CLIK Indonesia (PT Cipta Logika Utama) untuk menghadirkan layanan...

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Fenomena belanja daring menjelang Idulfitri 1447 Hijriah dibayangi oleh risiko penipuan yang kian masif. Merujuk data Otoritas Jasa...

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:13

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor perbankan dengan membidik debitur yang terbukti melakukan tindak...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:07

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran...

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

LPS Perkuat Transparansi, Dana Konvensional dan Syariah Kini Dipisah

oleh Sandy Romualdus
15 Maret 2026 - 07:55

Stabilitas.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini dilakukan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance