• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif

oleh Stella Gracia
28 Januari 2026 - 08:38
59
Dilihat
OJK Bongkar Dugaan Pencatatan Palsu Pindar Crowde, Libatkan 62 Mitra Fiktif
0
Bagikan
59
Dilihat

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

BERITA TERKAIT

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan, khususnya sektor fintech lending.

“OJK menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi.

Dalam menangani perkara ini, OJK telah menempuh langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum itu, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, PN Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Koordinasi lintas aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” kata Mahendra.***

Tags: #Fintech LendingCrowdekasus CrowdeojkPenyidikan OJKpindarPT Crowde Membangun Bangsatindak pidana jasa keuangan
 
 
 
 
Sebelumnya

Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Terima Manfaat JKK dari TASPEN

Selanjutnya

LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 18:01

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) bersama industri perbankan nasional resmi memperkuat sinergi layanan kas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari...

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 15:45

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) kembali merilis laporan mingguan mengenai Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah (13 Februari 2026). Dalam laporan tersebut,...

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 09:53

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) sebagai langkah transformatif dalam menjaga stabilitas...

Riset HSBC: Baru 30 Persen Orang Indonesia Sadar Investasi

Menuju 2050, Sun Life Ingatkan Risiko Ledakan Populasi Lansia Tanpa Kesiapan Finansial

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 07:14

Stabilitas.id — Indonesia menghadapi ancaman kesenjangan kesiapan pensiun (retirement divide) yang kian lebar seiring dengan perubahan demografi. Riset terbaru Sun Life...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Manipulasi Saham SWAT: OJK Serahkan Dirut Sriwahana Adityakarta (SAS) ke Kejaksaan

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 18:58

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus manipulasi pasar modal. Paling baru, penyidik OJK...

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

Purbaya Pimpin Pansel, Rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua OJK Resmi Dimulai

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 19:57

Stabilitas.id — Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purbaya Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Penukaran Uang Lebaran 2026 Dibuka: Cek Jadwal Aplikasi PINTAR dan Lokasi Terpadu di GBK

Gerai Baru Hadir di Central Park, BTN Bidik 100 Digital Store di 2027

BSN Mulai Masuk Kampus, Kolaborasi Bangun Literasi Keuangan Syariah Melalui Dunia Pendidikan 

Optimisme Meningkat, Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2026 Tembus 127,0

Menkeu Purbaya: Ekonomi Syariah Bukan Lagi Pelengkap, Harus Jadi Pilar Utama

Rupiah Dibuka di Level Rp16.815, BI Ungkap Kondisi Stabilitas Terkini

Tekan Gejolak Harga, BI Luncurkan GPIPS Sebagai Pengganti GNPIP

Menuju 2050, Sun Life Ingatkan Risiko Ledakan Populasi Lansia Tanpa Kesiapan Finansial

Strategi Transisi Ekonomi: Menkeu Purbaya Siapkan Stimulus ‘Habis-habisan’ di Kuartal I/2026

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance