BRI (BBRI) menuntaskan aksi buyback 31 juta lembar saham senilai Rp90,73 miliar pada batas akhir periode (11 September 2026). Saham tersebut dialokasikan untuk program kepemilikan saham pekerja dan direksi guna memperkuat loyalitas internal.
Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) resmi mengunci manuver pembelian kembali (buyback) saham perseroan tepat di batas akhir tenggat waktu yang diberikan otoritas. Memanfaatkan momentum fluktuasi pasar yang dinamis, bank pelat merah bersandi saham BBRI ini memborong 31 juta lembar sahamnya sendiri dari lantai bursa dengan total nilai transaksi mencapai Rp90,73 miliar (tepatnya Rp90.373.316.000).
Merujuk pada keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (16/9/2026), aksi korporasi ini dieksekusi secara final pada 11 September lalu. Tanggal tersebut sejatinya adalah batas akhir atau deadline dari periode tiga bulan sejak perseroan mengumumkan rencana buyback senilai maksimal Rp500 miliar pada 12 Juni 2026 silam.
Manuver ini bukanlah langkah reaktif tanpa dasar. Manajemen BBRI memijakkan kakinya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, yang memberikan karpet merah bagi emiten untuk melakukan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dengan mengeksekusi sebagian dari alokasi dana maksimal yang disiapkan, BRI menunjukkan kehati-hatian tingkat tinggi dalam mengelola likuiditas sekaligus menahan volatilitas harga sahamnya di pasar sekunder.
BERITA TERKAIT
Dari Pasar Kembali ke Karyawan
Bagi pengamat tata kelola perbankan dan stabilitas pasar, realisasi buyback ini memancarkan sinyal strategis yang menarik. Saham senilai puluhan miliar rupiah yang berhasil diserap dari publik ini rupanya tidak akan didiamkan menjadi aset tidur di laci treasury (treasury stock). Manajemen telah merancang skenario pengalihan saham tersebut untuk memperkuat fondasi internal melalui program kepemilikan saham (Employee Stock Ownership Plan/ESOP).
Saham-saham tersebut akan didistribusikan sebagai insentif loyalitas bagi para pekerja, jajaran direksi, hingga dewan komisaris. Tentu saja, mekanisme pembagian ini masih harus melewati gerbang persetujuan konstitusi tertinggi perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Skema kompensasi berbasis saham ini dinilai sebagai langkah elegan dalam tata kelola korporasi. Alih-alih sekadar membagikan bonus tunai, pemberian saham akan mengikat visi manajemen dan karyawan agar tegak lurus dengan kepentingan pemegang saham jangka panjang: menjaga kinerja dan stabilitas fundamental perseroan.
Di akhir laporannya, manajemen BRI meyakinkan publik dan investor bahwa aksi korporasi ini sama sekali tidak mengusik ketahanan fundamental bank. Tidak ada dampak material yang memengaruhi kegiatan operasional, status hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha pasca-eksekusi buyback. Arus kas perseroan dipastikan tetap kokoh untuk melanjutkan mandat utamanya sebagai motor penggerak kredit UMKM nasional. ***
















