Analis menilai langkah BEI mengeluarkan 80 saham HSC dari IHSG harus diiringi transparansi kepemilikan dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan asing.
Stabilitas.id – Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan 80 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dinilai menjadi langkah awal memperbaiki kualitas indeks. Kendati demikian, kalangan analis mengingatkan bahwa pemulihan kepercayaan investor asing tetap membutuhkan bukti nyata transparansi kepemilikan serta penegakan hukum yang konsisten di pasar modal.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia M. Nafan Aji Gusta menyatakan bahwa penghapusan saham HSC dari perhitungan IHSG merupakan langkah positif untuk meningkatkan kredibilitas indeks acuan domestik.
“Kebijakan ini dapat membuat IHSG lebih merepresentasikan pergerakan saham-saham yang memiliki distribusi kepemilikan lebih luas dan likuiditas yang lebih sehat,” kata Nafan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
BERITA TERKAIT
Meski demikian, Nafan mengingatkan agar dampak kebijakan tersebut terhadap level indeks dicermati secara proporsional mengingat saham-saham HSC menyumbang bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG. Jika sebelumnya saham HSC menjadi sumber tekanan jual, penghapusannya dapat mengurangi tekanan indeks secara aritmetis, namun sebaliknya saat saham tersebut menguat, kontribusinya tidak lagi mengerek IHSG.
“Jadi, kebijakan ini tidak otomatis membuat IHSG naik, melainkan mengubah komposisi dan representasi indeks agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang dianggap lebih sehat,” ujar Nafan.
Menurut Nafan, pekerjaan rumah yang lebih mendasar adalah menjawab sorotan MSCI dan memulihkan kepercayaan investor asing. Reformasi metodologi indeks harus dibarengi verifikasi akurat atas publikasi afiliasi pemegang saham di atas 1 persen, kepastian jumlah saham beredar di publik (free float), serta penindakan tegas atas praktik manipulasi harga.
“Investor asing membutuhkan bukti nyata bahwa reformasi menghasilkan perbaikan yang material dan berkelanjutan, bukan sekadar pengumuman kebijakan,” tegasnya.
“Pemulihan yang berkelanjutan akan sangat bergantung pada reformasi yang dapat diverifikasi, penegakan hukum yang kredibel, transparansi kepemilikan, dan bukti bahwa pasar modal Indonesia semakin adil, likuid, serta dapat diinvestasikan,” imbuh Nafan.
Senada, Direktur Reliance Sekuritas Reza Priyambada menilai positif langkah BEI tersebut guna membangun indeks yang ditopang oleh emiten berfundamental baik dan berlikuiditas tinggi, meskipun arah pergerakan indeks tetap ditentukan oleh reaksi pelaku pasar.
“Jadi, agar IHSG ini bisa bergerak secara wajar gitu. Secara wajar dalam arti kata memang didukung oleh saham-saham yang satu, punya fundamental yang bagus; yang kedua juga tadi saham-saham memang secara likuiditas memang tinggi. Bukan saham-saham yang kepemilikannya itu terbatas. Buat saya sih positif-positif aja sih (dampaknya ke IHSG), tapi kan balik lagi nanti tergantung dari reaksi marketnya seperti apa,” tutur Reza.
Pengamat pasar modal Elandry Pratama turut mengingatkan BEI agar menetapkan metodologi serta kriteria kelayakan investasi (investability) secara jelas dan konsisten untuk mencegah munculnya ketidakpastian baru di pasar.
“Dengan bobot yang disebut mencapai 18% terhadap IHSG, kebijakan ini berpotensi memicu penyesuaian portofolio dan meningkatkan volatilitas dalam jangka pendek. Meski begitu, bukan berarti IHSG otomatis turun 18%,” ungkap Elandry.
Pandangan berbeda disampaikan Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata yang menyoroti dugaan adanya persaingan kinerja antarmanajer investasi (MI) di balik mencuatnya polemik MSCI terkait saham-saham berkapitalisasi besar seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), dan PT DCI Indonesia Tbk. (DCII).
“Intinya, menurut opini saya, situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemicu awal masalah MSCI adalah business competition antar-MI yang berujung pada pengaduan langsung kepada MSCI. Karena mungkin keluhan mereka tidak ditanggapi secara serius oleh regulator bursa maupun OJK,” ujar Liza.
Sementara itu, analis pasar modal Hans Kwee menilai pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG efektif memangkas kesenjangan kinerja antara IHSG dan indeks acuan reksa dana yang sempat melebar pada 2025. Namun, ia berpandangan saham HSC tidak harus selamanya dikeluarkan dari indeks apabila telah memenuhi persyaratan regulasi dan terbukti tidak melakukan pelanggaran.
“Ada perbedaan kinerja mencolok IHSG dengan indeks-indeks yang dipakai reksa dana. Setelah reformasi pasar modal, kinerja sudah satu arah,” jelas Hans.
“Agar pasar bergerak normal, saham-saham HSC bisa masuk perhitungan IHSG jika syarat terpenuhi. Saham-saham HSC tidak buruk, hanya diperiksa otoritas untuk menunjukkan apakah ada terjadi pelanggaran saat saham itu masuk HSC,” pungkasnya. ***

















