• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Merger dan Akuisisi di Indonesia: Perhatikan Sisi Finansial, Legal dan Pajak

Empat faktor yang perlu diperhatikan yakni business operational & customer protection, aspek finasial dan management, lalu people dan legal issues & reputation

oleh Sandy Romualdus
18 September 2020 - 19:49
746
Dilihat
Merger dan Akuisisi di Indonesia: Perhatikan Sisi Finansial, Legal dan Pajak
0
Bagikan
746
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Meski pandemi belum diketahui kapan berakhir, korporasi akan tetap melanjutkan program jangka panjangnya. Salah satu adalah upaya memperbaiki proses bisnis, meningkatkan efisiensi dan strategi perluasan/peningkatan pangsa pasar. Salah satu strategi itu adalah merjer dan akuisisi (merger & acquisition/M&A). OJK sendiri telah merilis regulasi mengenai hal ini, seperti POJK 41/2019 dan POJK 12/2020.

Majalah Stabilitas-LPPI pada 16 Septermber 2020 membahas strategi M&A di industri jasa keuangan Tanah Air ini dalam sebuah virtual seminar seri ke-26 yang bertajuk “Merger & Acquisition in Indonesia: Shapping The New Future of Financial Industry.” Virtual seminar yang merupakan sesi hari kedua ini menghadirkan Benny Waworuntu, Direktur Kepatuhan Mandiri Axa General Insurance; Wiljadi Tan, Partner RSM Indonesia; B. Bawono Kristiaji, Partner, Research & Training Services DDTC; dan Freddy Karyadi, Counsellors at ABNR Law Office.

Benny mengatakan, bahwa dalam landscape industri asuransi di Indonesia, saat ini ada 60 perusahaan asuransi jiwa (termasuk 22 unit usaha asuransi syariah), 77 asuransi umum (termasuk 24 unit asuransi syariah), 6 perusahaan reasuransi dan asuransi syariah stand alone (7 asuransi syariah, 6 asuransi umum dan 1 reasuransi).

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga: Debitur dan Direksi Masuk Penjara

Buntut Skandal Dana IPO POSA, OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Buka Pintu Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Kondisi tersebut, menurut Benny Woworunto, membuat pasar asuransi di Indonesia masih punya potensi besar dan kompetitif. “Dengan 250 juta penduduk, baru 3,5 persen market pasar asuransi di Indonesia,” kata Benny.

Namun, seperti halnya industri perbankan, industri asuransi juga punya aturan yang ketat (high regulated). Menurut Benny, isue-isue yang berkembang di seputar industri asuransi adalah masalah tata kelola (good corporate governance/GCG), janji imbal balik produk (Guaranteed Return Product), pola permintaan komisi yang besar (Excessive Commission) dan masalah keuangan (Financial Soundness ) apalagi di masa pendemi seperti sekarang ini.

Masalah lain yang saat ini menjadi isue di industri asuransi adalah wacana adanya Lembaga Penjamin Polis. “ Ini juga sie penting karena dengan adanya lembaga itu, bukan hanya memberi rasa aman dan nyaman kepada nasabah atau pemegang polis, tapi juga kepada perusahaan asuransi itu sendiri,” jelasnya.

Terkait dengan proses merger dan akuisisi (M&A), industri asuransi mengacu kepada beberapa aturan. Mulai dari undang-undang asuransi itu sendiri dan aturan turunannya, juga UU perseroan terbatas (PT), peraturan ketenagakerjaan, pajak dan sebagainya. Hal ini dilakukan karena belakangan ini banyak perusahaan asuransi diminati oleh investor asing. Bahkan beberapa di antaranya sudah melakukan proses merger dan akuisisi, seperti PT Mandiri AXA Genernal Insurance.

Apa motif dan ketertarikan pemageng saham dan investor untuk melakukan M&A? Benny menjelaskan, stidaknya ada 4 faktor. Pertama, dilihat dari business operational & customer protection. Kedua, aspek finasial (Asset Liability Management, Previous liability & receivables, Financial Report post integration, Integration cost dan Brand). Ketiga, people (seperti keinginan karyawan dan budaya kerja). Keempat, legal issues & reputation (perjanjian dengan pihak ketiga, persetujuan regulator/OJK, rekomendasi audit harus diselesaikan sebelum integrasi atau setelah integrasi, komunikasikan dengan karyawan dan distributor serta formalistas lain seperti pajak).

Legalitas & Perpajakan 

Aspek perpajakan juga menjadi hal yang menarik dalam proses M&A. Alasannya, kata Bawono Kristiaji, karena dari aspek legalitas, aturan di Indonesia selalu berubah-ubah. Kedua, ada area sengketa di proses tersebut. Ketiga, keterkaitan dengan omnibuslaw yang berkaitan dengan perpajakan.

Terkait dengan perpajakan di proses M&A, setidaknya ada transfer tax (PPN, PPh Final 4 ayat 2 dan BPHTB) dan keuntungan atas selisih aktiva yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Setiap pengalihan aktiva atau harta berupa tanah dan bangunan akan dikenakan PPh final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Demikian juga, apabila  pengalihan dilakukan dalam rangka merger perusahaan,” jelas Bowono.

PPh final yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual sedangkan untuk BPHTB dikenakan tarif 5% dari nilai jual kena pajak – selisih antara harga jual dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
Atas keuntungan yang diterima perusahaan dalam rangka merger, merupakan objek PPh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 3 UU PPh, dimana yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah keuntungan karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan (merger), peleburan, pemekaran atau pemecahan. Sehingga, atas keuntungan tersebut akan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh.

Persoalan muncul ketika ada opsi penggunaan nilai buku dalam merger. Kenapa? Menurutnya ada dua metode pencatatan akuntasi dalam transaksi merger, yaitu metode nilai pasar dan metode nilai buku. “Prinsip nilai pasar adalah adanya sejumlah kas atau harga pasar aktiva lain yang dikeluarkan untuk membeli suatu perusahaan sudah termasuk didalamnya biaya goodwill, selisih antara biaya perolehan dengan harga pasar. Sedangkan, pada nilai buku aktiva bersih hasil merger langsung dibukukan sesuai nilai bukunya, sehingga tidak terdapat biaya goodwill dan kenaikan nilai aktiva,” papar Bawono.

Soal legalitas lainnya dalam proses M&A, kata Freddy Karyati, yang perlu dipersiapkan adalah sebelum integrasi dilakukan, mulai dari persetujuan dari otoritas sampai kreditur. Juga sesudahnya. Misalnya mengumumkan di koran sehingga stakeholder termasuk KPPU menjadi aware. “Bukan menghilangkan perjanjian, tapi lebih ke aturan PT, bisa mengajukan keberatan. KPPU juga bisa memetakan yang baru tentang persaingan usaha,” papar Freddy.

Hal lain yang penting dalam proses M&A adalah konsolidasi dari perusahaan yang merger atau akuisisi tersebut. Karena menurut Wiljadi Tan, dalam banyak literatur disebut sebagian besar merger dan akuisisi di dunia gagal dalam proses konsolidasinya.

“Dari pengalaman kami lakukan membantu proses M&A baik di Indonesia maupun regional, selalu ada benang merahnya. Yang berhasil karena sinerginya menciptakan shareholder value. Butuh 1-2 tahun baru keliatan sinergi tersebut sehingga tercipta rumus satu plus satu sama dengan tiga. Lalu, setelah konsolidasi, jangan berharap proses itu sudah selesai. Sinergi itu harus teralisasi,” tegasnya.

Tags: #Bank Bukopin#Kookmin Bank#Mandiri AXA General Insurance (MAGI)#MergerMerger & Akuisisiojk
 
 
 
 
Sebelumnya

SIG Bantu Modal dan Pendampingan UMKM Klaster Perikanan Tuban

Selanjutnya

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

Perluas Akses Kredit, Mastercard Gandeng CLIK Indonesia Perkuat Intelijen Data Finansial

oleh Stella Gracia
17 Maret 2026 - 15:57

Stabilitas.id — Mastercard resmi mengumumkan kolaborasi strategis dengan biro kredit swasta CLIK Indonesia (PT Cipta Logika Utama) untuk menghadirkan layanan...

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

Waspada! Penipuan Belanja Online Capai Rp1,14 Triliun, Simak Tips Aman dari Blibli

oleh Stella Gracia
16 Maret 2026 - 10:19

Stabilitas.id — Fenomena belanja daring menjelang Idulfitri 1447 Hijriah dibayangi oleh risiko penipuan yang kian masif. Merujuk data Otoritas Jasa...

Industri Asuransi Jiwa Bukukan Pendapatan Rp238 Triliun, AAJI Fokus Benahi Klaim Kesehatan

Industri Asuransi Jiwa Bukukan Pendapatan Rp238 Triliun, AAJI Fokus Benahi Klaim Kesehatan

oleh Sandy Romualdus
13 Maret 2026 - 20:04

Stabilitas.id — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan total pendapatan industri mencapai Rp238,71 triliun,...

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

LPS Siapkan Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027, Asosiasi Dukung Penuh

oleh Sandy Romualdus
12 Maret 2026 - 19:23

Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) guna memperkuat stabilitas industri asuransi...

Perkuat Ekosistem Kredit Digital, Visa Gandeng Skorcard Luncurkan Kartu Kredit Inklusif

Perkuat Ekosistem Kredit Digital, Visa Gandeng Skorcard Luncurkan Kartu Kredit Inklusif

oleh Stella Gracia
11 Maret 2026 - 16:43

Stabilitas.id — PT Visa Worldwide Indonesia (Visa) resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Skorcard Teknologi Indonesia (Skorcard) guna memperluas penetrasi...

XTB Indonesia Bidik Dana THR, Tawarkan Investasi Saham AS dan ETF Global Komisi 0%

XTB Indonesia Bidik Dana THR, Tawarkan Investasi Saham AS dan ETF Global Komisi 0%

oleh Stella Gracia
11 Maret 2026 - 16:40

Stabilitas.id — PT XTB Indonesia Berjangka (XTB Indonesia) secara resmi mengajak masyarakat Indonesia untuk mengalihkan budaya konsumtif saat Ramadan menjadi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

APBN Jadi Perisai, Menkeu Purbaya Sebut Harga BBM Bisa Bertahan Hingga Akhir 2026

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Sambangi Beringharjo, Menkeu Purbaya Bantah Pasar Tradisional Mati Suri: Omzet Tembus Rp2 Triliun

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Pacu Kredit Properti Syariah, BSN Rangkul APSI

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Redam Volatilitas Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 4,75%

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Sri Mulyani Beri Ceramah Umum di Cornell University

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance