• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Merger dan Akuisisi di Indonesia: Perhatikan Sisi Finansial, Legal dan Pajak

Empat faktor yang perlu diperhatikan yakni business operational & customer protection, aspek finasial dan management, lalu people dan legal issues & reputation

oleh Sandy Romualdus
18 September 2020 - 19:49
740
Dilihat
Merger dan Akuisisi di Indonesia: Perhatikan Sisi Finansial, Legal dan Pajak
0
Bagikan
740
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Meski pandemi belum diketahui kapan berakhir, korporasi akan tetap melanjutkan program jangka panjangnya. Salah satu adalah upaya memperbaiki proses bisnis, meningkatkan efisiensi dan strategi perluasan/peningkatan pangsa pasar. Salah satu strategi itu adalah merjer dan akuisisi (merger & acquisition/M&A). OJK sendiri telah merilis regulasi mengenai hal ini, seperti POJK 41/2019 dan POJK 12/2020.

Majalah Stabilitas-LPPI pada 16 Septermber 2020 membahas strategi M&A di industri jasa keuangan Tanah Air ini dalam sebuah virtual seminar seri ke-26 yang bertajuk “Merger & Acquisition in Indonesia: Shapping The New Future of Financial Industry.” Virtual seminar yang merupakan sesi hari kedua ini menghadirkan Benny Waworuntu, Direktur Kepatuhan Mandiri Axa General Insurance; Wiljadi Tan, Partner RSM Indonesia; B. Bawono Kristiaji, Partner, Research & Training Services DDTC; dan Freddy Karyadi, Counsellors at ABNR Law Office.

Benny mengatakan, bahwa dalam landscape industri asuransi di Indonesia, saat ini ada 60 perusahaan asuransi jiwa (termasuk 22 unit usaha asuransi syariah), 77 asuransi umum (termasuk 24 unit asuransi syariah), 6 perusahaan reasuransi dan asuransi syariah stand alone (7 asuransi syariah, 6 asuransi umum dan 1 reasuransi).

BERITA TERKAIT

Kasus Penggelapan Premi 2018–2022 Tuntas Disidik, Dua Tersangka Diserahkan OJK ke Jaksa

OJK Perketat Aturan Perdagangan Aset Digital dan Derivatif Kripto Lewat POJK 23/2025

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan LKM, Beri Ruang Penguatan Permodalan Bertahap

BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan

Kondisi tersebut, menurut Benny Woworunto, membuat pasar asuransi di Indonesia masih punya potensi besar dan kompetitif. “Dengan 250 juta penduduk, baru 3,5 persen market pasar asuransi di Indonesia,” kata Benny.

Namun, seperti halnya industri perbankan, industri asuransi juga punya aturan yang ketat (high regulated). Menurut Benny, isue-isue yang berkembang di seputar industri asuransi adalah masalah tata kelola (good corporate governance/GCG), janji imbal balik produk (Guaranteed Return Product), pola permintaan komisi yang besar (Excessive Commission) dan masalah keuangan (Financial Soundness ) apalagi di masa pendemi seperti sekarang ini.

Masalah lain yang saat ini menjadi isue di industri asuransi adalah wacana adanya Lembaga Penjamin Polis. “ Ini juga sie penting karena dengan adanya lembaga itu, bukan hanya memberi rasa aman dan nyaman kepada nasabah atau pemegang polis, tapi juga kepada perusahaan asuransi itu sendiri,” jelasnya.

Terkait dengan proses merger dan akuisisi (M&A), industri asuransi mengacu kepada beberapa aturan. Mulai dari undang-undang asuransi itu sendiri dan aturan turunannya, juga UU perseroan terbatas (PT), peraturan ketenagakerjaan, pajak dan sebagainya. Hal ini dilakukan karena belakangan ini banyak perusahaan asuransi diminati oleh investor asing. Bahkan beberapa di antaranya sudah melakukan proses merger dan akuisisi, seperti PT Mandiri AXA Genernal Insurance.

Apa motif dan ketertarikan pemageng saham dan investor untuk melakukan M&A? Benny menjelaskan, stidaknya ada 4 faktor. Pertama, dilihat dari business operational & customer protection. Kedua, aspek finasial (Asset Liability Management, Previous liability & receivables, Financial Report post integration, Integration cost dan Brand). Ketiga, people (seperti keinginan karyawan dan budaya kerja). Keempat, legal issues & reputation (perjanjian dengan pihak ketiga, persetujuan regulator/OJK, rekomendasi audit harus diselesaikan sebelum integrasi atau setelah integrasi, komunikasikan dengan karyawan dan distributor serta formalistas lain seperti pajak).

Legalitas & Perpajakan 

Aspek perpajakan juga menjadi hal yang menarik dalam proses M&A. Alasannya, kata Bawono Kristiaji, karena dari aspek legalitas, aturan di Indonesia selalu berubah-ubah. Kedua, ada area sengketa di proses tersebut. Ketiga, keterkaitan dengan omnibuslaw yang berkaitan dengan perpajakan.

Terkait dengan perpajakan di proses M&A, setidaknya ada transfer tax (PPN, PPh Final 4 ayat 2 dan BPHTB) dan keuntungan atas selisih aktiva yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Setiap pengalihan aktiva atau harta berupa tanah dan bangunan akan dikenakan PPh final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Demikian juga, apabila  pengalihan dilakukan dalam rangka merger perusahaan,” jelas Bowono.

PPh final yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual sedangkan untuk BPHTB dikenakan tarif 5% dari nilai jual kena pajak – selisih antara harga jual dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
Atas keuntungan yang diterima perusahaan dalam rangka merger, merupakan objek PPh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 3 UU PPh, dimana yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah keuntungan karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan (merger), peleburan, pemekaran atau pemecahan. Sehingga, atas keuntungan tersebut akan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh.

Persoalan muncul ketika ada opsi penggunaan nilai buku dalam merger. Kenapa? Menurutnya ada dua metode pencatatan akuntasi dalam transaksi merger, yaitu metode nilai pasar dan metode nilai buku. “Prinsip nilai pasar adalah adanya sejumlah kas atau harga pasar aktiva lain yang dikeluarkan untuk membeli suatu perusahaan sudah termasuk didalamnya biaya goodwill, selisih antara biaya perolehan dengan harga pasar. Sedangkan, pada nilai buku aktiva bersih hasil merger langsung dibukukan sesuai nilai bukunya, sehingga tidak terdapat biaya goodwill dan kenaikan nilai aktiva,” papar Bawono.

Soal legalitas lainnya dalam proses M&A, kata Freddy Karyati, yang perlu dipersiapkan adalah sebelum integrasi dilakukan, mulai dari persetujuan dari otoritas sampai kreditur. Juga sesudahnya. Misalnya mengumumkan di koran sehingga stakeholder termasuk KPPU menjadi aware. “Bukan menghilangkan perjanjian, tapi lebih ke aturan PT, bisa mengajukan keberatan. KPPU juga bisa memetakan yang baru tentang persaingan usaha,” papar Freddy.

Hal lain yang penting dalam proses M&A adalah konsolidasi dari perusahaan yang merger atau akuisisi tersebut. Karena menurut Wiljadi Tan, dalam banyak literatur disebut sebagian besar merger dan akuisisi di dunia gagal dalam proses konsolidasinya.

“Dari pengalaman kami lakukan membantu proses M&A baik di Indonesia maupun regional, selalu ada benang merahnya. Yang berhasil karena sinerginya menciptakan shareholder value. Butuh 1-2 tahun baru keliatan sinergi tersebut sehingga tercipta rumus satu plus satu sama dengan tiga. Lalu, setelah konsolidasi, jangan berharap proses itu sudah selesai. Sinergi itu harus teralisasi,” tegasnya.

Tags: #Bank Bukopin#Kookmin Bank#Mandiri AXA General Insurance (MAGI)#MergerMerger & Akuisisiojk
 
 
 
 
Sebelumnya

SIG Bantu Modal dan Pendampingan UMKM Klaster Perikanan Tuban

Selanjutnya

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Sun Life Luncurkan SiSuper, Solusi Asuransi dengan Manfaat Tunai hingga 360%

Sun Life Luncurkan SiSuper, Solusi Asuransi dengan Manfaat Tunai hingga 360%

oleh Stella Gracia
5 Desember 2025 - 09:44

Stabilitas.id — Di tengah tekanan ekonomi 2025 yang semakin berat, Sun Life Indonesia memperkenalkan produk terbaru Sun Prosperity Prime (SiSuper)....

Kasus Penggelapan Premi 2018–2022 Tuntas Disidik, Dua Tersangka Diserahkan OJK ke Jaksa

Kasus Penggelapan Premi 2018–2022 Tuntas Disidik, Dua Tersangka Diserahkan OJK ke Jaksa

oleh Stella Gracia
5 Desember 2025 - 09:35

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi...

BNC Gandeng Zurich, Perkuat Layanan Perlindungan Nasabah Lewat Bancassurance

BNC Gandeng Zurich, Perkuat Layanan Perlindungan Nasabah Lewat Bancassurance

oleh Stella Gracia
3 Desember 2025 - 12:09

Stabilitas.id – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) memperluas portofolio layanan perlindungan nasabah dengan menjalin kerja sama bancassurance bersama PT...

Togar Pasaribu Purna Tugas, AAJI Tunjuk Emira E. Oepangat sebagai Direktur Eksekutif Baru

Togar Pasaribu Purna Tugas, AAJI Tunjuk Emira E. Oepangat sebagai Direktur Eksekutif Baru

oleh Sandy Romualdus
2 Desember 2025 - 15:45

Stabilitas.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi mengumumkan pengangkatan Emira E. Oepangat sebagai Direktur Eksekutif baru, efektif 1 Desember 2025....

BRI-MI Siap Hadirkan ETF Emas Pertama di Indonesia, Gandeng CIMB Niaga, Pegadaian, dan Mandiri Sekuritas

BRI-MI Siap Hadirkan ETF Emas Pertama di Indonesia, Gandeng CIMB Niaga, Pegadaian, dan Mandiri Sekuritas

oleh Stella Gracia
2 Desember 2025 - 15:40

Stabilitas.id - BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) tengah menyiapkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas pertama di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperluas...

Kinerja Moncer, Askrindo Genjot Prudential Underwriting dan Diversifikasi Bisnis

Askrindo Pertahankan Sertifikasi Internasional BCMS dari BSI

oleh Stella Gracia
2 Desember 2025 - 14:59

Stabilitas.id - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kembali mempertahankan sertifikasi ISO 22301:2019 untuk Business Continuity Management System (BCMS) sejak pertama kali...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Tahun Summarecon: Membangun Kota, Merawat Ingatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Buah Gotong Royong Baru: Saat 16.000 Mangrove Menjadi Jejak Kolaborasi Blibli Tiket Action

Dorong Mobilitas dan Ekonomi Batam, SIG Paparkan Inovasi Material Rendah Karbon

Sun Life Luncurkan SiSuper, Solusi Asuransi dengan Manfaat Tunai hingga 360%

Kasus Penggelapan Premi 2018–2022 Tuntas Disidik, Dua Tersangka Diserahkan OJK ke Jaksa

Punya Satelit Sendiri, Akses Layanan BRI Tetap Terjaga di Daerah Terisolir Bencana Banjir Bandang

OJK Perketat Aturan Perdagangan Aset Digital dan Derivatif Kripto Lewat POJK 23/2025

Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun

Surplus Nonmigas Dongkrak Neraca Dagang, Defisit Migas Masih Jadi Tantangan

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan LKM, Beri Ruang Penguatan Permodalan Bertahap

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Sri Mulyani Beri Ceramah Umum di Cornell University

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance