• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Merger dan Akuisisi di Indonesia: Perhatikan Sisi Finansial, Legal dan Pajak

Empat faktor yang perlu diperhatikan yakni business operational & customer protection, aspek finasial dan management, lalu people dan legal issues & reputation

by Sandy Romualdus
18 September 2020 - 19:49
758
VIEWS
0
SHARES
758
VIEWS

JAKARTA, Stabilitas.id — Meski pandemi belum diketahui kapan berakhir, korporasi akan tetap melanjutkan program jangka panjangnya. Salah satu adalah upaya memperbaiki proses bisnis, meningkatkan efisiensi dan strategi perluasan/peningkatan pangsa pasar. Salah satu strategi itu adalah merjer dan akuisisi (merger & acquisition/M&A). OJK sendiri telah merilis regulasi mengenai hal ini, seperti POJK 41/2019 dan POJK 12/2020.

Majalah Stabilitas-LPPI pada 16 Septermber 2020 membahas strategi M&A di industri jasa keuangan Tanah Air ini dalam sebuah virtual seminar seri ke-26 yang bertajuk “Merger & Acquisition in Indonesia: Shapping The New Future of Financial Industry.” Virtual seminar yang merupakan sesi hari kedua ini menghadirkan Benny Waworuntu, Direktur Kepatuhan Mandiri Axa General Insurance; Wiljadi Tan, Partner RSM Indonesia; B. Bawono Kristiaji, Partner, Research & Training Services DDTC; dan Freddy Karyadi, Counsellors at ABNR Law Office.

  • Baca juga: Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Benny mengatakan, bahwa dalam landscape industri asuransi di Indonesia, saat ini ada 60 perusahaan asuransi jiwa (termasuk 22 unit usaha asuransi syariah), 77 asuransi umum (termasuk 24 unit asuransi syariah), 6 perusahaan reasuransi dan asuransi syariah stand alone (7 asuransi syariah, 6 asuransi umum dan 1 reasuransi).

BERITA TERKAIT

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Gagal Pulihkan Kinerja: OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Kondisi tersebut, menurut Benny Woworunto, membuat pasar asuransi di Indonesia masih punya potensi besar dan kompetitif. “Dengan 250 juta penduduk, baru 3,5 persen market pasar asuransi di Indonesia,” kata Benny.

Namun, seperti halnya industri perbankan, industri asuransi juga punya aturan yang ketat (high regulated). Menurut Benny, isue-isue yang berkembang di seputar industri asuransi adalah masalah tata kelola (good corporate governance/GCG), janji imbal balik produk (Guaranteed Return Product), pola permintaan komisi yang besar (Excessive Commission) dan masalah keuangan (Financial Soundness ) apalagi di masa pendemi seperti sekarang ini.

Masalah lain yang saat ini menjadi isue di industri asuransi adalah wacana adanya Lembaga Penjamin Polis. “ Ini juga sie penting karena dengan adanya lembaga itu, bukan hanya memberi rasa aman dan nyaman kepada nasabah atau pemegang polis, tapi juga kepada perusahaan asuransi itu sendiri,” jelasnya.

Terkait dengan proses merger dan akuisisi (M&A), industri asuransi mengacu kepada beberapa aturan. Mulai dari undang-undang asuransi itu sendiri dan aturan turunannya, juga UU perseroan terbatas (PT), peraturan ketenagakerjaan, pajak dan sebagainya. Hal ini dilakukan karena belakangan ini banyak perusahaan asuransi diminati oleh investor asing. Bahkan beberapa di antaranya sudah melakukan proses merger dan akuisisi, seperti PT Mandiri AXA Genernal Insurance.

Apa motif dan ketertarikan pemageng saham dan investor untuk melakukan M&A? Benny menjelaskan, stidaknya ada 4 faktor. Pertama, dilihat dari business operational & customer protection. Kedua, aspek finasial (Asset Liability Management, Previous liability & receivables, Financial Report post integration, Integration cost dan Brand). Ketiga, people (seperti keinginan karyawan dan budaya kerja). Keempat, legal issues & reputation (perjanjian dengan pihak ketiga, persetujuan regulator/OJK, rekomendasi audit harus diselesaikan sebelum integrasi atau setelah integrasi, komunikasikan dengan karyawan dan distributor serta formalistas lain seperti pajak).

Legalitas & Perpajakan 

  • Baca juga: Kenalkan Tokenisasi Aset Riil di Unair: OJK Minta Mahasiswa Cermati Prinsip 2L dan Hindari FOMO

Aspek perpajakan juga menjadi hal yang menarik dalam proses M&A. Alasannya, kata Bawono Kristiaji, karena dari aspek legalitas, aturan di Indonesia selalu berubah-ubah. Kedua, ada area sengketa di proses tersebut. Ketiga, keterkaitan dengan omnibuslaw yang berkaitan dengan perpajakan.

Terkait dengan perpajakan di proses M&A, setidaknya ada transfer tax (PPN, PPh Final 4 ayat 2 dan BPHTB) dan keuntungan atas selisih aktiva yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Setiap pengalihan aktiva atau harta berupa tanah dan bangunan akan dikenakan PPh final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Demikian juga, apabila  pengalihan dilakukan dalam rangka merger perusahaan,” jelas Bowono.

PPh final yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual sedangkan untuk BPHTB dikenakan tarif 5% dari nilai jual kena pajak – selisih antara harga jual dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak.
Atas keuntungan yang diterima perusahaan dalam rangka merger, merupakan objek PPh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 3 UU PPh, dimana yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah keuntungan karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan (merger), peleburan, pemekaran atau pemecahan. Sehingga, atas keuntungan tersebut akan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh.

Persoalan muncul ketika ada opsi penggunaan nilai buku dalam merger. Kenapa? Menurutnya ada dua metode pencatatan akuntasi dalam transaksi merger, yaitu metode nilai pasar dan metode nilai buku. “Prinsip nilai pasar adalah adanya sejumlah kas atau harga pasar aktiva lain yang dikeluarkan untuk membeli suatu perusahaan sudah termasuk didalamnya biaya goodwill, selisih antara biaya perolehan dengan harga pasar. Sedangkan, pada nilai buku aktiva bersih hasil merger langsung dibukukan sesuai nilai bukunya, sehingga tidak terdapat biaya goodwill dan kenaikan nilai aktiva,” papar Bawono.

Soal legalitas lainnya dalam proses M&A, kata Freddy Karyati, yang perlu dipersiapkan adalah sebelum integrasi dilakukan, mulai dari persetujuan dari otoritas sampai kreditur. Juga sesudahnya. Misalnya mengumumkan di koran sehingga stakeholder termasuk KPPU menjadi aware. “Bukan menghilangkan perjanjian, tapi lebih ke aturan PT, bisa mengajukan keberatan. KPPU juga bisa memetakan yang baru tentang persaingan usaha,” papar Freddy.

  • Baca juga: Indonesia Tuan Rumah BCBS–ICBS 2026 di Bali: Bahas Risiko Kripto hingga Komputasi Kuantum Perbankan

Hal lain yang penting dalam proses M&A adalah konsolidasi dari perusahaan yang merger atau akuisisi tersebut. Karena menurut Wiljadi Tan, dalam banyak literatur disebut sebagian besar merger dan akuisisi di dunia gagal dalam proses konsolidasinya.

“Dari pengalaman kami lakukan membantu proses M&A baik di Indonesia maupun regional, selalu ada benang merahnya. Yang berhasil karena sinerginya menciptakan shareholder value. Butuh 1-2 tahun baru keliatan sinergi tersebut sehingga tercipta rumus satu plus satu sama dengan tiga. Lalu, setelah konsolidasi, jangan berharap proses itu sudah selesai. Sinergi itu harus teralisasi,” tegasnya.

Tags: #Bank Bukopin#Kookmin Bank#Mandiri AXA General Insurance (MAGI)#MergerMerger & Akuisisiojk
 
 
 
 
 
Previous Post

SIG Bantu Modal dan Pendampingan UMKM Klaster Perikanan Tuban

Next Post

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

Operasi Senyap di Gedung BNPB: KPK Amankan Sejumlah Pihak dan Gelar Perkara Kilat

by Stella Gracia
14 Oktober 2026 - 09:08

KPK menggelar OTT terhadap pejabat BNPB dengan pendampingan Puspom TNI di Jakarta, status hukum pihak terperiksa diumumkan dalam 1x24 jam....

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

Bedah RUU Perampasan Aset: Urgensi, Titik Kritis, dan Syarat Mutlak Enam Pagar Pelindung

by Sandy Romualdus
12 Oktober 2026 - 11:39

Pakar hukum merumuskan enam pagar pelindung RUU Perampasan Aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam skema sita tanpa pidana (NCBAF)....

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:50

IFG Life gandeng Bank Sulselbar perkuat bisnis bancassurance. Sinergi hadirkan proteksi asuransi jiwa terpadu bagi debitur di Sulsel dan Sulbar....

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

by Sandy Romualdus
6 Oktober 2026 - 23:47

Media Asuransi menggelar Top Digital Financial Award dan CFO Award 2026 bagi 82 perusahaan keuangan dan 31 direktur keuangan berprestasi....

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

by Stella Gracia
6 Oktober 2026 - 13:10

AAJI menyelenggarakan program eksekutif Future by Design bagi CEO asuransi jiwa guna mematangkan adopsi AI berprinsip human-in-the-loop. Stabilitas.id - Asosiasi Asuransi...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Sri Mulyani Beri Ceramah Umum di Cornell University

Kemenkeu & Departemen Treasury AS Perkuat Pembiayaan Pasar Keuangan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance